Jakarta – Seorang wanita bernama Maryani Nababan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengroyokan yang dialaminya ke jajaran Polres Metro Jakarta Timur. Laporan resmi diterima pada Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan yang diterima, peristiwa diduga terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jl. Melati II No.60, RT 29/06, Kelurahan Ciporak, Kecamatan Kuningan, namun proses pelaporan dilakukan enam hari kemudian di Polsek Pulogadung, Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam laporannya, pelapor mencantumkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 262 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 486 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pengeroyokan dengan perencanaan sebelumnya. Maryani menegaskan peristiwa tersebut menimbulkan rasa sakit, kerusakan fisik, serta kerugian materiil yang ia alami.
Perwakilan kepolisian menyatakan laporan telah dicatat dengan nomor LP/B/2625/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. Kasus kini telah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat serta memproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas pelaku maupun kronologi peristiwa secara rinci. Maryani berharap aparat dapat menindaklanjuti laporan ini secara adil dan transparan, sehingga pelaku dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
(Dedy Rinaldi)

