Kota Tangerang – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat (R4) dalam rangka Operasi Brantas Jaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku serta menemukan kembali kendaraan milik korban yang sempat dibawa hingga ke wilayah Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana jalanan, seperti begal, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/555/VII/RES.1.8/2026/Sek.Jtu tanggal 15 Juli 2026.
Peristiwa bermula pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban Wawan Gunawan menerima pesanan jasa angkut buah impor di kawasan Pasar Induk Jatiuwung, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Korban kemudian menugaskan sopirnya, Harno Sidik alias Dik Dik, untuk mengantarkan satu unit mobil Isuzu Traga ke lokasi.
Sekitar pukul 11.15 WIB, setelah tiba di Pasar Induk Jatiuwung, sopir turun dari kendaraan dengan kondisi kunci mobil masih tergantung di kontak.

Saat itu, terduga pelaku mengajak sopir makan di salah satu warung di sekitar pasar. Ketika sopir lengah, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur mobil Isuzu Traga milik korban.
Mengetahui kendaraannya hilang, sopir segera menghubungi pemilik kendaraan yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dimas Maulana, S.Mn. langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ahmad Yasir alias Yasir di wilayah Kampung Kelapa Dua, Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual mobil hasil dugaan pencurian tersebut kepada seseorang berinisial Deni dengan harga sekitar Rp34.002.000.
Uang hasil penjualan, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk membayar utang serta membeli satu unit sepeda motor Honda Beat.
Tidak berhenti sampai penangkapan pelaku, Tim Opsnal Polsek Jatiuwung terus melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan kendaraan milik korban.
Pada 16 Juli 2026, tim bergerak menuju Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menemukan satu unit Isuzu Traga warna putih yang terparkir di halaman rumah warga di Desa Bumi Agung, Dusun 02, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Selanjutnya kendaraan tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Jatiuwung sebagai barang bukti guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Surat keterangan dari perusahaan pembiayaan (leasing).
- Fotokopi BPKB kendaraan.
- Satu buah kunci mobil Isuzu Traga.
- Satu unit mobil Isuzu Traga warna putih yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Saat ini penyidik Polsek Jatiuwung masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses penjualan kendaraan.
Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan koordinasi dengan kejaksaan, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam proses penyidikan, penyidik juga dapat menerapkan pasal lain yang relevan apabila ditemukan fakta hukum tambahan. Hingga proses peradilan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, pihak yang diamankan tetap berstatus sebagai terduga pelaku sesuai asas praduga tak bersalah.
(Redaksi)

