FERADI WPI Berencana Laporkan Polda Banten ke Propam Mabes Polri, Soroti Penanganan Kasus UUN

Bagikan Berita

Semarang – Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., menyampaikan bahwa tim advokasi FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm berencana melaporkan Polda Banten ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait penanganan perkara yang menimpa Wakil Ketua Umum FERADI WPI, UUN/Fam Fuk Tjhong, Jumat (7/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Donny Andretti saat ditemui awak media untuk memberikan perkembangan penanganan perkara yang menimpa UUN. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya menilai masih terdapat pihak yang diduga berperan sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan penculikan, penganiayaan, pengeroyokan, dan intimidasi terhadap UUN yang belum terungkap.

“Rencana Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm yang menangani perkara Wakil Ketua Umum kami, UUN, adalah mendampingi beliau melaporkan Polda Banten ke Divisi Propam Mabes Polri serta menyampaikan surat kepada Kapolri agar perkara ini mendapat perhatian, sehingga Eyang UUN memperoleh keadilan setelah peristiwa yang dialaminya,” ujar Donny Andretti.

Ia juga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut, menurut keterangannya, masih meninggalkan trauma bagi UUN dan keluarganya, terutama sang istri.

Dalam kesempatan itu, Donny menegaskan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Menurutnya, setiap perkara harus ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun.

“Persamaan di mata hukum, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Penegakan hukum harus adil, tidak boleh tebang pilih, dan tidak boleh takut dalam mengungkap kebenaran. Saya yakin masih banyak aparat kepolisian yang profesional, berintegritas, dan berani menegakkan keadilan,” ungkapnya.

Donny juga menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terdapat berbagai mekanisme hukum yang digunakan untuk mengungkap suatu perkara. Menurutnya, keterangan seorang terperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan satu-satunya dasar pembuktian.

Ia menyebut penyidik memiliki berbagai instrumen, seperti pemeriksaan saksi, prarekonstruksi, rekonstruksi, alat bukti, perluasan alat bukti, hingga gelar perkara untuk membuat suatu perkara menjadi terang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk mekanisme pengawasan internal Polri apabila dinilai diperlukan.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini memuat pernyataan dan rencana langkah hukum dari pihak FERADI WPI selaku narasumber. Dugaan yang disampaikan belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan. Redaksi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Dendi Rinaldi)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *