Tangerang Selatan – Tim media secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan yang dialami saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan Daftar G di wilayah hukum Polsek Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Jumat (7/8/2026).
Laporan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum sekaligus meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas para pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis ketika sedang menjalankan tugas peliputan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim media, peristiwa itu terjadi saat sejumlah wartawan melakukan investigasi mengenai dugaan peredaran obat keras Daftar G di salah satu lokasi di wilayah Ciputat. Dalam proses peliputan, para jurnalis mengaku mengalami intimidasi, ancaman, hingga dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan beberapa wartawan mengalami luka-luka.
Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga memaksa wartawan menghapus foto, video, dan dokumentasi hasil peliputan. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas kejadian tersebut, tim media kemudian mendatangi Mapolsek Ciputat untuk membuat laporan polisi agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bob Fallah: “Jika Jurnalis Diintimidasi Saat Bertugas, Ada Apa Sebenarnya?”
Menanggapi peristiwa tersebut, Bob Fallah, salah satu mahasiswa di Tangerang, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kekerasan yang dialami para jurnalis.
“Jurnalis merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Apabila mereka diduga diintimidasi, disekap, bahkan mengalami kekerasan saat menjalankan tugas investigasi, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Saya mendesak Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Tangerang Selatan agar segera menangkap para pelaku dan mengusut kasus ini secara tuntas,” tegas Bob Fallah.
Gebrak: Siap Turun ke Jalan
Senada dengan itu, Wakil Ketua Gerakan Barisan Rakyat Berkeadilan (Gebrak), M. Abdulloh, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut.
Menurutnya, apabila penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya, Gebrak akan menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan. Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini,” ujarnya.
Dugaan Penghalangan Kerja Pers
Kekerasan terhadap jurnalis merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Selain ketentuan pidana umum dalam KUHP yang dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga dapat dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan akan terus mengawal perkembangan perkara. Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)

