KOTA TANGERANG – Dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak keluarga korban berdasarkan dugaan penyebaran foto dan video pribadi seorang anak di bawah umur oleh terlapor.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Jalan Benteng Betawi Nomor 68, Apartemen Poris 88, Kelurahan Porisgaga Baru, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Dalam laporan yang diajukan orang tua korban, terlapor berinisial Akhdan Ziyad diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban bernama Sabrina Maurilla Firmansyah (17), seorang pelajar.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, kasus ini bermula ketika korban mengaku kepada orang tuanya bahwa foto dan video pribadi dirinya bersama terlapor diduga telah disebarluaskan oleh terlapor kepada lingkungan pergaulan korban, termasuk teman sekolah hingga guru pengajar.
Menurut pengakuan korban, terlapor diketahui beberapa kali mengajak korban bertemu di salah satu unit apartemen tersebut. Dalam setiap pertemuan, terlapor diduga berulang kali membujuk korban untuk melakukan hubungan badan, namun ajakan tersebut selalu ditolak oleh korban.
Permasalahan memuncak saat korban berusaha mengakhiri hubungan dengan terlapor. Keputusan tersebut diduga tidak diterima oleh terlapor sehingga muncul dugaan tindakan penyebaran foto dan video pribadi korban sebagai bentuk balasan.
Merasa dirugikan dan demi melindungi hak korban sebagai anak di bawah umur, pihak keluarga kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut serta memberikan perlindungan hukum terhadap korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian.
Dasar Hukum dan Pasal Terkait
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76E
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82
Mengatur ancaman pidana bagi pelaku perbuatan cabul terhadap anak.
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat (1)
Mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 ayat (1).
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 415
Mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan dan penyebaran materi pribadi yang merugikan korban.
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Mengatur larangan penyebaran data pribadi seseorang tanpa persetujuan pemilik data.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 335
Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman terhadap seseorang yang menimbulkan tekanan psikologis.
**Red**

