Publik Curiga Ada Bekingan Kuat, Praktik Judi Bola Pingpong di Deluxe PUB & KTV di Kecamatan Lubuk Baja

Bagikan Berita

BATAM, KEPRI – Dugaan praktik perjudian jenis bola pingpong di Deluxe PUB & KTV, yang berlokasi di belakang Hotel Kolekta, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara tertutup di ruang VIP tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas operasional dan pengawasan aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, aktivitas perjudian tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dengan pola operasional yang tertutup dan terorganisir. Sejumlah pihak menilai aktivitas tersebut masih berlangsung meskipun sebelumnya lokasi tersebut sempat dikabarkan berhenti beroperasi.

Salah seorang narasumber berinisial RK (35) mengungkapkan bahwa tempat tersebut kini kembali beroperasi dan ramai dikunjungi pengunjung dari berbagai kalangan.

“Setahu saya tempat itu sudah buka kembali dan cukup ramai dikunjungi. Banyak pengunjung datang untuk bermain dan berkumpul di lokasi tersebut,” ungkap RK.

Informasi lain yang diterima menyebutkan bahwa para pemain diduga masuk melalui jalur tertentu, sementara aktivitas permainan dilakukan secara tertutup di dalam area hiburan malam tersebut.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang terbuka terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Salah seorang warga Batam yang enggan disebutkan namanya berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kalau memang ada unsur perjudian, aparat penegak hukum harus bertindak sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada tempat-tempat tertentu yang kebal terhadap hukum,” ujarnya.

Masyarakat juga meminta Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha maupun aktivitas yang berlangsung di dalam lokasi tersebut.

“Periksa seluruh izin operasionalnya, lakukan pengecekan lapangan, dan pastikan seluruh kegiatan yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Selain dugaan aktivitas perjudian, publik juga menyoroti aspek perizinan usaha yang dijalankan oleh tempat hiburan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pidana, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Dasar Hukum yang Relevan

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian, maka ketentuan hukum yang dapat diterapkan antara lain:

1. Pasal 303 KUHP

Mengatur mengenai pihak yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.

Ancaman pidana:

Pidana penjara paling lama 10 tahun, atau Denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pasal 303 bis KUHP

Mengatur mengenai setiap orang yang turut serta bermain judi di tempat yang digunakan untuk perjudian.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Undang-undang ini menegaskan kebijakan negara untuk menertibkan dan memberantas seluruh bentuk perjudian karena dianggap dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

4. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah terkait Perizinan Usaha Hiburan

Apabila ditemukan pelanggaran administratif atau ketidaksesuaian izin usaha dengan kegiatan yang dijalankan, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi berupa:

Teguran administratif;

Penghentian sementara kegiatan usaha;

Penyegelan lokasi usaha;

Pencabutan izin usaha;

Penutupan tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Dapat diterapkan apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pihak lain yang turut membantu, menyuruh melakukan, atau berperan dalam suatu tindak pidana.

Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Segala dugaan yang beredar tentunya perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebutkan.

(Tim Tuah Sakti Kepri/Zefanya Hsb)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *