Proyek Rehabilitasi Posyandu Teratai IV Kota Tangerang Disorot, Dugaan Material Tak Sesuai RAB Mencuat

Bagikan Berita

TANGERANG – BIDIKREALITA.COM”- Proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Posyandu (Paket 55) di Posyandu Teratai IV, Jalan Golun, Kampung Karang Anyar, RT 002/RW 004, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi pekerjaan fisik yang memunculkan pertanyaan terkait kualitas pengerjaan dan kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumentasi yang diperoleh pada Sabtu (31/10/2026), proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95.225.000 tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan teknis yang perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.

Salah satu temuan terlihat pada bagian plafon PVC. Dokumentasi memperlihatkan penyelesaian lis dan sambungan plafon di bagian sudut bangunan yang tampak tidak rapi, dengan bagian ujung material terlihat terbuka dan belum terselesaikan secara sempurna.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar kualitas pekerjaan akhir dalam proyek rehabilitasi fasilitas pelayanan masyarakat tersebut.

### Dugaan Material Tidak Sesuai Spesifikasi

Selain persoalan hasil pekerjaan fisik, informasi yang diperoleh dari pekerja di lokasi mengarah pada dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pekerja menyebut penggunaan semen merek Jakarta serta material granit yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi pekerjaan.

Informasi tersebut perlu diuji dengan mencocokkan dokumen RAB, spesifikasi teknis, serta material yang benar-benar digunakan di lapangan.

Apabila ketidaksesuaian tersebut terbukti, hal itu dapat menjadi persoalan serius karena penyedia jasa berkewajiban melaksanakan pekerjaan berdasarkan spesifikasi dan ketentuan kontrak yang telah disepakati.

### Dugaan Teguran Dinas Perkim Diabaikan Kontraktor

Temuan lain yang tidak kalah penting adalah informasi mengenai dugaan teguran dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangerang kepada pihak pelaksana proyek.

Berdasarkan keterangan pekerja yang diterima, dinas terkait disebut telah meminta pihak kontraktor mengganti material granit agar sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.

Namun, menurut informasi pekerja tersebut, material yang dipersoalkan diduga masih tetap digunakan oleh pelaksana proyek, yakni CV Khalid Karya Makmur.

Jika informasi ini benar, perlu dipertanyakan bagaimana tindak lanjut pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait serta apakah pihak pelaksana telah memenuhi instruksi perbaikan.

Redaksi menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, mengingat proyek menggunakan anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

### Anggaran Rp95,2 Juta Harus Sejalan dengan Mutu Pekerjaan

Rehabilitasi Posyandu bukan sekadar pekerjaan memperbaiki tampilan bangunan. Fasilitas tersebut memiliki fungsi penting dalam menunjang pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi ibu dan anak.

Karena itu, kualitas bangunan, kesesuaian material, dan ketepatan pelaksanaan pekerjaan harus menjadi perhatian utama.

Apabila ditemukan material yang tidak sesuai spesifikasi atau pekerjaan yang tidak memenuhi standar kontrak, Dinas Perkim selaku instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan teknis dan mengambil tindakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kekurangan volume, penurunan mutu, atau ketidaksesuaian pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Dugaan tindak pidana korupsi tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang, sehingga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan temuan visual maupun keterangan pekerja.

### Dinas Perkim dan CV Khalid Karya Makmur Diminta Buka Suara

Atas sejumlah temuan tersebut, Dinas Perkim Kota Tangerang diminta memberikan penjelasan mengenai spesifikasi material, proses pengawasan, serta kebenaran informasi mengenai teguran terhadap pihak kontraktor.

CV Khalid Karya Makmur selaku pelaksana proyek juga perlu memberikan klarifikasi mengenai material yang digunakan dan tindak lanjut atas dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut.

Hingga berita ini disusun pada Sabtu (31/10/2026), keterangan resmi dari pihak CV Khalid Karya Makmur maupun Dinas Perkim Kota Tangerang belum diperoleh berdasarkan bahan yang tersedia bagi redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Investigasi ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran daerah harus diwujudkan dalam pekerjaan yang berkualitas. Masyarakat berhak mendapatkan fasilitas pelayanan publik yang layak, bukan sekadar bangunan yang selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi standar mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

(Redaksi)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!