TANGERANG – Tim Pemburu Begal Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus tiga anggota geng motor berlogo “Cikande 01” yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan dan penganiayaan terhadap dua pengendara sepeda motor di kawasan Flyover Taman Cibodas, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim AKBP Parikesit menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan gabungan personel Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung.
“Kami berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial M, B, dan G yang diduga terlibat dalam aksi begal di kawasan Flyover Taman Cibodas pada Rabu lalu,” ujar AKBP Parikesit.
Menurutnya, peristiwa bermula ketika dua korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka tiba-tiba dipepet oleh enam pelaku yang datang menggunakan dua sepeda motor dengan posisi berboncengan tiga.

Para pelaku kemudian berupaya merampas sepeda motor korban. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga terjadi aksi tarik-menarik kendaraan beserta kunci kontak motor.
Karena gagal menguasai kendaraan, para pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Pengendara mengalami enam luka bacok di bagian punggung, bahu, dan paha. Sementara penumpang yang dibonceng mengalami satu luka tusuk akibat senjata tajam,” jelasnya.
Aksi kejahatan tersebut akhirnya gagal setelah warga sekitar berdatangan untuk memberikan pertolongan kepada korban. Menyadari situasi semakin ramai, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Meski sempat kabur, polisi memperoleh petunjuk penting dari helm dan masker milik salah satu pelaku yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Pada helm tersebut terdapat logo kelompok “Cikande 01”, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk utama dalam proses penyelidikan.
“Dari helm yang tertinggal terdapat logo kelompok mereka, yakni ‘Cikande 01’. Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk tersebut, tim akhirnya berhasil mengamankan tiga orang pelaku,” ungkap Parikesit.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, masker, telepon genggam (HP), serta sebilah celurit yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, serta percobaan pencurian dengan kekerasan.
“Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan, pengeroyokan, dan percobaan pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tutupnya
(Redaksi)

