Mobil Tangki Diduga Bawa BBM Subsidi, Polisi Diminta Lakukan Penyelidikan

Bagikan Berita

Kabupaten Tangerang – Sebuah mobil tangki berwarna hijau bertuliskan Dusau Energi Nusantara diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Jalan Ciakar, Desa Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/07/2026).

Temuan tersebut bermula saat tim awak media Bidikrealita.com melakukan kegiatan kontrol sosial di lokasi. Saat melintas, awak media melihat mobil tangki tersebut sedang berhenti untuk mengisi air.

Karena merasa curiga, kemudian melakukan konfirmasi kepada pengemudi mengenai muatan yang dibawanya. Pada awalnya, sopir mengaku bahwa tangki tersebut berisi bahan kimia.

Namun, setelah diperlihatkan dokumen pengangkutan, kami mendapati adanya keterangan yang diduga menunjukkan bahwa muatan tersebut merupakan BBM jenis solar.

Sopir yang enggan disebutkan identitasnya mengaku membawa sekitar 8.000 liter solar. Ia juga menyebut bahwa pengangkutan tersebut dilakukan atas perintah seseorang yang dipanggil Tanjung.

“Saya mengambil solar ini dari Pak Rahmat yang, setahu saya, tidak memiliki PT,” ujar sopir kepada awak media.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pemuatan dilakukan dengan cara memindahkan solar dari sebuah truk yang disebut milik Rahmat ke mobil tangki Dusau Energi Nusantara.

Menurut pengakuannya, solar tersebut selanjutnya akan dikirim ke wilayah Bogor untuk kebutuhan proyek yang disebut sebagai proyek PT Prima Maju Jaya, tepatnya pada pekerjaan Sentul Cut and Fill.

Dalam keterangannya, sopir mengaku hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tidak mengetahui secara rinci mengenai aspek legalitas muatan yang dibawanya.

“Jujur bang, saya belum ada kerjaan, makanya saya kerja seperti ini. Saya hanya menjalankan perintah. Kalau memang ini solar subsidi, saya baru sadar risikonya besar karena bisa melanggar aturan migas,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, kami kemudian melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum di wilayah Polsek Pagedangan agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila nantinya terbukti bahwa BBM yang diangkut merupakan BBM bersubsidi yang disalahgunakan atau didistribusikan tidak sesuai peruntukannya, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Dusau Energi Nusantara, pihak yang disebut bernama Rahmat, pihak yang disebut bernama Tanjung, maupun pihak PT Prima Maju Jaya guna memperoleh penjelasan dan memastikan informasi tersebut sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(MaiFarmansyah)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *