Tangerang Selatan – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang dijual secara terbuka di kawasan Jalan Jombang Raya Nomor 45, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan kini menuai sorotan publik.
Pasalnya, rokok ilegal tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi, sehingga menarik minat konsumen.
Mendengar hal ini Aktivis dan penggiat sosial Retno diwanti angkat bicara, menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama masih bebasnya peredaran rokok ilegal di kawasan tersebut.
“Peredaran rokok ilegal ini sangat terang- Terangan, Harganya jauh lebih murah dibanding rokok legal, sehingga banyak masyarakat tergiur untuk membeli,” ujarnya (9/1/2026).
Menanggapi informasi tersebut, pihak Kantor Wilayah Bea dan Cukai provinsi Banten menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.
“Terima kasih atas informasinya. Laporan tersebut akan kami teruskan ke bagian penindakan dan penyidikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,”cetusnya perwakilan Bea dan Cukai saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp
Sumber lain mengungkapkan bahwa jaringan distribusi rokok ilegal diduga terorganisir dengan rapi, sehingga peredarannya dapat berjalan relatif lancar dan sulit terdeteksi.
“Kalau tidak terorganisir, mustahil peredarannya bisa sebebas ini,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Adanya penjualan rokok ilegal ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan di lapangan. Bea dan Cukai sebagai instansi yang berwenang kembali menjadi sorotan, seiring munculnya harapan masyarakat agar pengawasan diperketat dan penindakan dilakukan secara tegas dan transparan.
“Publik mempertanyakan bagaimana barang ilegal ini bisa beredar dengan mudah. Harus ada penjelasan dan langkah konkret dari aparat,” ungkap salah satu warga.
Hasil penelusuran dari sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang pria berinisial MKE yang disebut-sebut sebagai pemasok rokok ilegal di wilayah Ciputat. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Aktivitas peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat hilangnya penerimaan dari bea cukai dan pajak hasil tembakau.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil penindakan atau proses hukum atas dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Ciputat. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
(Maul dan Redi/Tim)

