Kantah Tapsel Ikuti Evaluasi Data KW4, KW5, dan KW6 Bersama Kakanwil BPN Sumut

Bagikan Berita

Tapanuli Selatan – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan komitmennya dalam mempercepat penguatan infrastruktur data pertanahan berbasis digital. Langkah strategis ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam rapat koordinasi virtual (Zoom Meeting) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Dr. Sri Panoto, S.SiT., M.M., pada Selasa (19/5/2026). Pertemuan tingkat regional ini menjadi forum krusial bagi seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Sumatera Utara untuk menyelaraskan visi, mengevaluasi capaian, serta merumuskan langkah taktis dalam pengelolaan administrasi pertanahan yang modern.

 

Fokus utama dalam agenda kedinasan ini berpusat pada pembahasan komprehensif mengenai peningkatan kualitas data spasial, khususnya terkait penyelesaian klaster data Klasifikasi Waktu (KW) 4, KW5, dan KW6. Ketiga kategori data tersebut memegang peranan sangat vital dalam memvalidasi status hukum dan posisi geometris bidang tanah yang terdaftar. Penataan kembali kualitas data spasial ini dinilai mendesak guna mengeliminasi potensi tumpang tindih sertifikat, mengoreksi distorsi spasial, serta memastikan seluruh data analog yang bermigrasi ke sistem digital memiliki akurasi geopolitik yang sempurna.

 

Delegasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan dalam rapat penting ini dihadiri oleh jajaran eksekutif fungsionalnya. Tampak hadir Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Rusdi, S.H., bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, A. Aulia Rizky Lubis, S.H. Kehadiran kedua kepala seksi substantif ini didampingi oleh tim teknis dan jajaran staf terkait Kantah Tapsel. Keterlibatan lintas seksi ini mencerminkan adanya integrasi kerja yang solid antara aspek pengukuran fisik di lapangan dengan aspek legalitas yuridis pendaftaran tanah dalam ekosistem kerja BPN Tapsel.

 

Dalam arahannya, Kakanwil BPN Sumut, Dr. Sri Panoto, S.SiT., M.M., menekankan bahwa pembenahan data KW4, KW5, dan KW6 merupakan indikator kinerja utama yang tidak dapat ditawar. Data KW4 yang mencakup tanah yang sudah terdaftar namun belum terpetakan, data KW5 yang melibatkan berkas siap sertifikat, hingga data KW6 mengenai buku tanah tanpa surat ukur, seluruhnya membutuhkan intervensi teknis yang intensif. Beliau menginstruksikan seluruh jajaran di Sumatera Utara untuk melakukan verifikasi faktual dan digitalisasi secara simultan demi mewujudkan One Map Policy (Kebijakan Satu Peta) yang kredibel.

 

Merespons instruksi tersebut, pihak Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan langsung memetakan rencana aksi internal untuk mengurai tantangan teknis di lapangan. Aspek spasial (pemetaan) dan aspek tekstual (yuridis) akan dikonvergensikan menggunakan sistem informasi pertanahan terkini yang dimiliki Kementerian ATR/BPN. Kerja sama antara seksi survei pemetaan dengan seksi penetapan hak akan dioptimalkan melalui pembentukan tim validasi khusus untuk menyisir dan memperbaiki sisa data KW berstatus undone di wilayah Tapsel.

 

Secara institusional, kegiatan ini merupakan bagian dari manifesto kelembagaan dan komitmen bersama untuk mendorong percepatan validasi data pertanahan nasional. Ketersediaan data yang valid dan bersih (clean and clear) menjadi prasyarat mutlak guna meminimalisir sengketa agraria di kemudian hari. Kantah Tapsel menyadari bahwa pembenahan kualitas data spasial bukan sekadar penyelesaian tugas administratif, melainkan sebuah tanggung jawab moral untuk memberikan kepastian hukum yang hakiki bagi masyarakat pemilik hak atas tanah.

 

Peningkatan kualitas data berbasis digital ini diproyeksikan mampu menstimulus layanan pertanahan agar menjadi semakin modern, tertib, transparan, dan terpercaya. Dengan basis data spasial yang akurat, berbagai program strategis nasional seperti pendaftaran tanah elektronik dapat diimplementasikan secara mulus tanpa kendala sistemis. Hal ini juga sejalan dengan transformasi digital Kementerian ATR/BPN dalam memangkas birokrasi, mempercepat waktu pelayanan, serta menutup ruang gerak bagi praktik mafia tanah melalui transparansi data digital.

 

Melalui partisipasi aktif dalam evaluasi regional ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan optimis dapat mencapai target pembersihan data spasial dalam waktu dekat. Langkah progresif ini diharapkan mampu meningkatkan indeks kemudahan investasi di daerah, mengingat kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi utama pembangunan ekonomi regional. Kantah Tapsel terus bergerak maju, mengubah tantangan pengelolaan data masa lalu menjadi aset informasi pertanahan yang bernilai tinggi demi pelayanan publik yang prima.

(A.HRP)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *