Padangsidimpuan – Langkah strategis dalam mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi kepemilikan aset negara kembali ditegaskan oleh jajaran agraria di wilayah Sumatera Utara. Pada Kamis, 11 Juni 2026, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan bersama seluruh elemen strukturalnya menghadiri forum evaluasi tingkat regional. Kehadiran ini menegaskan komitmen lokal dalam mengawal agenda besar tata kelola pertanahan nasional.
Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung secara virtual melalui platform Zoom Meeting ini dipimpin langsung oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara. Forum ini dirancang khusus untuk memetakan deviasi, mengevaluasi capaian, serta merumuskan simplifikasi regulasi dalam mengejar target program strategis nasional. Fokus utama pertemuan tertuju pada tiga klaster krusial: percepatan sertifikasi aset, penyelesaian sengketa, dan penataan fasilitas publik.
Delegasi Kantah Padangsidimpuan dipimpin oleh Kepala Kantor dengan didampingi formasi lengkap para Pejabat Pengawas. Kehadiran unsur pimpinan ini menunjukkan bahwa koordinasi vertikal dan horizontal bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan instrumen vital dalam pengambilan kebijakan taktis di lapangan. Ketegasan kepemimpinan di tingkat daerah menjadi kunci utama eksekusi program pertanahan yang kerap berhadapan dengan kompleksitas sosial hukum.
Secara teknis, lini terdepan pelayanan agraria dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Seksi 1) turut dilibatkan secara aktif dalam pembahasan intensif tersebut. Keterlibatan Seksi 1 menjadi sangat vital mengingat fungsi fundamental mereka dalam memvalidasi data yuridis dan menerbitkan produk hukum berupa sertifikat tanah. Penguatan pada sektor ini diharapkan mampu memangkas waktu tunggu birokrasi yang selama ini menjadi tantangan dalam pelayanan publik.
Tidak kalah penting, jajaran Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan (Seksi 2) juga hadir memberikan kalkulasi teknis terkait ketersediaan ruang bagi pembangunan. Seksi 2 memegang peranan strategis dalam memitigasi risiko sengketa sejak fase perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sinergi internal antara Seksi 1 dan Seksi 2 ini menjadi pilar utama Kantah Padangsidimpuan dalam meminimalisir potensi tumpang tindih klaim di masa depan.
Substansi utama rakor ini secara khusus membedah urgensi percepatan sertifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang tersebar di wilayah Sumatera Utara. Penyelamatan aset PSU, seperti jalan perumahan, saluran air, dan ruang terbuka hijau, sering kali terhambat oleh proses penyerahan dari pengembang ke pemerintah daerah. Melalui forum ini, ditekankan metodologi hukum yang lebih progresif agar aset publik tersebut dapat segera dilegalisasi demi kepentingan masyarakat luas.
Di sisi lain, forum ini mengupas tuntas strategi mitigasi dan resolusi konflik terhadap pemanfaatan tanah yang berstatus aset bermasalah. Para peserta rakor dibekali dengan kerangka kerja komprehensif mengenai langkah-langkah penyelesaian sengketa aset yang memerlukan tindakan hukum terpadu. Pendekatan mediasi dan penegakan regulasi yang konsisten disepakati sebagai jalan keluar untuk mengurai benang kusut sengketa tanah yang melibatkan berbagai instansi.
Sebagai penutup, ditekankan bahwa keberhasilan tata kelola agraria ini sangat bergantung pada kualitas sinergitas multidimensi antara BPN, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum. Output yang diadopsi dari rakor ini menuntut adanya aksi nyata di lapangan, bukan sekadar laporan di atas kertas. Implementasi yang konsisten dari komitmen ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui jaminan kepastian hukum atas tanah yang absolut di Kota Padangsidimpuan.
(A.HRP)

