Padangsidimpuan — Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmen yuridis yang kuat dalam menegakkan supremasi hukum. Langkah konkret ini dibuktikan melalui penyelenggaraan rapat pembahasan formal terkait permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB). Permohonan tersebut diajukan secara resmi atas nama Abdul Wahab Tanjung, dkk, yang menjadi subjek hukum utama dalam perkara pertanahan yang cukup menyita perhatian publik di wilayah tersebut.(19/5/2026)
Fokus utama dari pembahasan berkas administrasi tingkat tinggi ini tertuju pada 2 (dua) bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah toko (ruko). Secara spesifik, aset properti komersial yang menjadi objek pembahasan diidentifikasi dengan nomor bangunan ruko 93 dan 95. Kedua aset strategis ini terletak di koridor ekonomi utama kota, tepatnya di Jalan M. H. Thamrin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Rapat koordinasi teknis dan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur baku. Forum legal ini dihadiri oleh jajaran pejabat pengawas internal Kantah serta seluruh pihak eksternal yang memiliki kepentingan hukum (afiliasi) langsung terhadap objek tanah tersebut. Kehadiran para pemangku kebijakan ini menegaskan pentingnya akurasi mitigasi risiko hukum dalam setiap penerbitan sertifikat dan hak atas tanah.
Pertemuan formal ini bukan sekadar agenda rutin birokrasi, melainkan manifestasi langsung dari pelaksanaan kewajiban konstitusional institusi negara. Agenda ini digelar sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berstatus berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Dengan status hukum yang sudah final tersebut, tidak ada lagi ruang perdebatan atau upaya hukum lain, sehingga mengeksekusi amar putusan menjadi kewajiban mutlak bagi pihak ATR/BPN selaku regulator.
Dalam ruang sidang rapat, dinamika pembahasan berkembang secara mendalam melalui proses penelaahan komprehensif terhadap seluruh berkas dokumen permohonan yang diajukan oleh pemohon. Para pejabat pengawas melakukan verifikasi silang (cross-examination) guna memastikan validitas berkas dari hulu ke hilir. Langkah ini krusial untuk mengeliminasi potensi maladministrasi serta mencegah timbulnya sengketa tumpang tindih kepemilikan di masa yang akan datang.
Aspek krusial yang dibedah secara forensik dalam rapat tersebut meliputi dua komponen utama pertanahan, yakni validitas data fisik dan akurasi data yuridis objek tanah. Data fisik mencakup kepastian batas wilayah geografis, luas rigid bangunan ruko, serta pemetaan topografi tanah agar sesuai dengan sistem pendaftaran tanah nasional. Sementara itu, analisis data yuridis berfokus pada riwayat kepemilikan aset, alas hak terdahulu, serta keselarasan dokumen dengan amar putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim PTUN.
Selanjutnya, forum merumuskan langkah-langkah administrasi pertanahan yang akan diambil secara runut berdasarkan koridor regulasi yang berlaku. Seluruh tahapan konversi hak dan penerbitan SK HGB baru wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria serta wajib mencerminkan secara utuh poin-poin perintah yang tertuang dalam amar putusan pengadilan. Ketelitian ini penting agar produk hukum baru yang diterbitkan oleh Kantah Padangsidimpuan memiliki dasar hukum yang tidak tergoyahkan.
Akselerasi penyelesaian permohonan ini merupakan cerminan nyata dari visi besar Kantah ATR/BPN Kota Padangsidimpuan dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima. Institusi ini terus bertransformasi untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang menjunjung tinggi asas profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas publik. Tindakan responsif terhadap putusan pengadilan ini juga menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat sipil maupun pelaku usaha.
Melalui hasil rumusan rapat pleno ini, diharapkan seluruh proses pemenuhan administrasi menuju penerbitan SK Pemberian HGB bagi Abdul Wahab Tanjung, dkk dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Target utamanya adalah terciptanya ketertiban administrasi pertanahan yang bersih, bebas korupsi, dan taat hukum. Keberhasilan penyelesaian kasus ini diharapkan mampu menjadi yurisprudensi positif dan tolok ukur bagi penyelesaian sengketa hukum pertanahan serupa di wilayah Sumatera Utara.
(A.HRP)

