KUDUS | Bidikrealita.com – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Kudus. Seorang perempuan muda asal Desa Piji Bakaran, Kecamatan Dawe, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Kudus.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Polres Kudus tertanggal 12 Mei 2026. Korban berinisial K.K. melaporkan suaminya sendiri, R.A., atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah pasangan tersebut yang berada di wilayah Desa Piji Bakaran, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Korban mengaku rumah tangganya selama ini kerap diwarnai pertengkaran. Dalam keterangannya, korban juga menduga adanya perempuan lain yang sering dibawa ke rumah oleh terlapor sehingga memicu konflik berkepanjangan.
Tak hanya itu, korban menyebut dugaan kekerasan tersebut bukan pertama kali terjadi. Ia mengaku tindakan serupa diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun usia pernikahan mereka.
Puncak dugaan kekerasan terjadi saat korban mengaku mengalami pemukulan pada bagian tangan dan dada hingga dugaan cekikan di bagian leher. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di tangan serta rasa sakit pada tenggorokan.
Saat ini, laporan tersebut telah ditangani aparat kepolisian Polres Kudus untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga tidak lagi menjadi ranah privat apabila telah mengarah pada dugaan kekerasan fisik maupun psikis. Masyarakat juga diimbau agar tidak menormalisasi segala bentuk kekerasan dalam hubungan rumah tangga dengan alasan apa pun.
Sejumlah pemerhati sosial di Kudus turut meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut agar hak-hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika benar terjadi kekerasan, korban harus mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan. Jangan sampai ada tekanan maupun intimidasi terhadap pelapor,” ujar salah satu aktivis sosial di Kudus.
Kasus dugaan KDRT menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang berkepanjangan bagi korban.
( Dwi s )

