Tangerang – Upaya penertiban bekas Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Cisoka oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang berlangsung cukup alot. Penertiban yang dilakukan pada Kamis (18/06/2026) tersebut melibatkan gabungan Satpol PP Kabupaten Tangerang yang didampingi personel TNI, Polri, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelum pelaksanaan penertiban, berbagai tahapan persuasif telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mulai dari sosialisasi, mediasi hingga penyampaian imbauan kepada para pedagang eks TPPS agar secara sukarela berpindah ke Pasar Cisoka yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Kasat Trantib Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, kembali menyampaikan permohonan kepada para pedagang untuk bersikap kooperatif dan melakukan perpindahan secara mandiri. Petugas gabungan juga siap membantu proses pemindahan barang dagangan para pedagang menuju lokasi baru di Pasar Cisoka.
“Kami mengimbau para pedagang agar dapat bekerja sama dan memanfaatkan fasilitas pasar yang telah disiapkan pemerintah. Petugas gabungan siap membantu proses perpindahan agar berjalan aman dan tertib,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Camat Cisoka, Sumartono, S.STP., S.IP. Ia mengajak para pedagang untuk segera menempati lokasi yang telah disediakan demi menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyediakan pasar yang layak bagi para pedagang. Kami berharap wilayah Cisoka menjadi lebih tertata, bersih, tidak kumuh, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” kata Sumartono.
Namun dalam pelaksanaannya, proses penertiban sempat diwarnai penolakan dari sejumlah pihak yang berada di lokasi. Beberapa orang terlihat menghadang petugas gabungan saat melakukan pendekatan kepada para pedagang.
Di lokasi, tampak Nunung yang mengaku sebagai salah satu ahli waris pemilik lahan. Ia menegaskan penolakannya terhadap rencana penertiban dengan alasan lahan yang digunakan para pedagang merupakan tanah milik pribadi yang memiliki sertifikat dan rutin membayar pajak.
“Saya di sini membantu masyarakat kecil mencari nafkah. Lahan ini milik pribadi, memiliki sertifikat dan membayar pajak. Karena itu saya menolak adanya pembongkaran lapak di lokasi ini,” ujar Nunung kepada awak media.
Saat ditanya terkait biaya sewa lapak yang dibayarkan para pedagang, Nunung menjelaskan nominalnya bervariasi.
“Ada yang membayar Rp1.500.000 per bulan dan ada juga yang Rp2.500.000 per bulan,” katanya.
Menurut informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah beberapa kali melakukan mediasi dengan berbagai pihak terkait. Bahkan sedikitnya empat kali pertemuan dan upaya pendekatan dilakukan guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Karena situasi di lapangan dinilai berpotensi menimbulkan gesekan, petugas gabungan memilih menunda tindakan lanjutan. Personel gabungan bersama alat berat yang telah disiagakan di lokasi akhirnya ditarik mundur guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa langkah penataan kawasan dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus memberikan tempat usaha yang lebih layak bagi para pedagang di Pasar Cisoka.
(Red)

