Tangerang Selatan – Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Tangerang Kota menyampaikan pernyataan sikap terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Unit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Selatan. FWJI menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Ketua FWJI Tangerang Kota, Cecep Yuliardi, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara kecelakaan lalu lintas tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh anggota Satlantas Polres Metro Tangerang Selatan.
Menurutnya, surat perdamaian yang dibuat saat itu memuat kesepakatan bahwa tidak ada tuntutan dari kedua belah pihak di kemudian hari. Bahkan, kata Cecep, keberadaan surat perdamaian tersebut juga diakui oleh oknum penyidik saat pertemuan bersama kuasa hukum dan perwakilan FWJI.
“Jika memang sudah ada surat perdamaian yang ditandatangani para pihak dan disaksikan petugas, maka publik berhak mengetahui keberadaan dokumen tersebut sebagai bagian dari kepastian hukum,” ujar Cecep.
FWJI mempertanyakan alasan surat perdamaian tersebut tidak diberikan kepada kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan. Menurut mereka, hal itu menimbulkan pertanyaan dan perlu dijelaskan secara terbuka.
Selain itu, FWJI juga menyoroti informasi yang menyebutkan adanya permintaan sejumlah uang kepada keluarga korban hidup saat hendak menghadiri kegiatan tahlilan 100 hari korban meninggal dunia. Informasi tersebut, menurut FWJI, perlu ditelusuri dan diklarifikasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Tak hanya itu, FWJI mempertanyakan dasar hukum pengeluaran barang bukti kendaraan apabila perkara tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara damai. Menurut organisasi tersebut, seluruh proses administrasi dan dasar hukum yang digunakan harus dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.
Dalam pernyataan sikapnya, FWJI juga menyoroti dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, mulai dari dugaan ketidaknetralan dalam proses mediasi, dugaan intimidasi, hingga dugaan tidak diberikannya salinan surat perdamaian kepada para pihak.
FWJI meminta Kapolres Metro Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses penanganan perkara, termasuk memverifikasi keberadaan surat perdamaian, dasar hukum pengeluaran barang bukti kendaraan, serta dugaan adanya permintaan uang yang disebut dalam pernyataan keluarga korban.
Selain itu, FWJI juga meminta agar penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur tetap mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, FWJI menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada institusi Polri secara keseluruhan, melainkan sebagai dorongan agar setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara objektif dan profesional.
FWJI Tangerang Kota juga menggelar aksi damai di depan Polres Metro Tangerang Selatan pada Kamis pukul 13.00 WIB sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan klarifikasi atas berbagai persoalan yang mereka soroti.
“Kami mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Jika memang ada dugaan pelanggaran, harus diusut. Jika tidak ada pelanggaran, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Cecep Yuliardi.
(Red)

