GMPK Beberkan Sektor-Sektor yang Diduga Rawan Kebocoran Anggaran

Bagikan Berita

KABUPATEN TANGERANG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Banten bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMPK Kabupaten Tangerang menggelar audiensi resmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada Jumat (19/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang tersebut bertujuan memperkuat sinergisitas antara lembaga masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Audiensi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., beserta jajaran Kejari Kabupaten Tangerang. Dari pihak GMPK hadir pengurus harian DPW GMPK Provinsi Banten dan DPD GMPK Kabupaten Tangerang.

Ketua DPW GMPK Provinsi Banten, Mohamad Jembar, M.Si., menyampaikan sejumlah sektor strategis yang dinilai memerlukan pengawasan lebih ketat guna menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Menurutnya, realisasi Anggaran Dana Desa (ADD), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta anggaran perawatan jalan dan jembatan merupakan sektor yang harus mendapatkan perhatian serius.

“Kami menyoroti beberapa sektor fundamental yang rentan terhadap penyimpangan dan memerlukan pengawasan ketat, di antaranya realisasi Anggaran Dana Desa, BOSP, serta anggaran perawatan jalan dan jembatan. Selain itu, penyelesaian berbagai persoalan aset yang disita oleh Kejaksaan Agung juga menjadi perhatian kami,” ujar Mohamad Jembar.

Selain pengawasan anggaran, GMPK juga menyoroti sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pengelolaan retribusi pelayanan persampahan dan kepatuhan pajak dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Tangerang.

Mohamad Jembar menegaskan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi harus dilaksanakan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pendapatan Daerah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Kami mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pajak dan retribusi sampah, termasuk kepatuhan pajak perusahaan BUMN, BUMD, maupun swasta. Pengawasan harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi potensi penyimpangan yang dapat merugikan pendapatan daerah,” tegasnya.

Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tubagus Rais Fatoni, turut menyoroti pelaksanaan Program Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengantisipasi sejak dini apabila terdapat indikasi praktik-praktik yang berpotensi mencederai tujuan program strategis nasional tersebut.

“Kami berharap seluruh proses pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Dorong Kejelasan Status Aset Sitaan

Sementara itu, Sekretaris DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tomi Suherman, menyoroti pentingnya kepastian hukum terhadap aset-aset sitaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Ia meminta Kejari Kabupaten Tangerang memberikan perhatian khusus terhadap aset sitaan milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berada di kawasan Tangerang Utara.

“Kejelasan status dan tata kelola aset sitaan sangat penting agar memberikan kepastian hukum serta dapat mendukung upaya pemulihan aset negara sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” kata Tomi.

Kejari Apresiasi Peran Kontrol Sosial GMPK

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas peran aktif GMPK dalam memberikan masukan dan menjalankan fungsi kontrol sosial.

Menurutnya, Kejari Kabupaten Tangerang terbuka terhadap berbagai bentuk komunikasi dan kolaborasi yang konstruktif dalam rangka mendukung penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kami menyambut baik masukan yang disampaikan GMPK dan mengapresiasi peran masyarakat dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus membangun komunikasi dan sinergi antara masyarakat serta aparat penegak hukum guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Tangerang yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

(Red)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *