REMBANG | Bidikrealita.com – Aktivitas perjudian sabung ayam diduga masih berlangsung secara terstruktur dan berulang di wilayah Desa Pulo Dukoh Ngrandu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, pada Jumat, 26 Desember 2025. Praktik yang jelas melanggar hukum tersebut hingga kini disebut-sebut belum mendapat penindakan tegas, meski telah lama menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Berdasarkan penelusuran informasi di lapangan, kegiatan sabung ayam tersebut tidak bersifat insidental, melainkan digelar pada waktu-waktu tertentu dengan lokasi yang relatif tetap. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa praktik perjudian sabung ayam ini diduga dikelola secara terorganisir, bahkan memiliki struktur kepanitiaan dengan inisial BN, SB, dan DM. Aktivitas tersebut diketahui oleh sebagian masyarakat sekitar, namun hingga kini tetap berlangsung.
Padahal, sabung ayam merupakan bentuk perjudian yang secara tegas dilarang oleh hukum. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi penyelenggara atau pihak yang memberi kesempatan berlangsungnya perjudian. Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi para pemain dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang signifikan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya oknum tertentu yang membekingi atau setidaknya melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Jika dugaan tersebut terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Warga mengaku khawatir pembiaran ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial lain seperti keributan, kriminalitas, dan keresahan lingkungan.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara mendalam, transparan, dan independen, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang diduga memberi perlindungan terhadap praktik perjudian sabung ayam tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan maraknya perjudian sabung ayam maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu di wilayah Desa Pulo Dukoh Ngrandu.
( Wahyu )

