THM Bar & Cafe di Pemukiman Telaga Rindu Nongsa Disorot, Diduga Legalitas dan Izin Dipertanyakan

Bagikan Berita

Bidikrealita.com I BATAM KEPRI – Keberadaan bangunan yang diduga dijadikan tempat hiburan malam Bar & Cafe di tengah lingkungan permukiman warga terus bergulir, yang berlokasi dekat kampung telaga rindu, nongsa, kota batam. Keberadaan lokasi tersebut kini menjadi sorotan, terutama menyangkut legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, hingga dugaan adanya pembiaran di tingkat lingkungan

Secara prinsip, kegiatan usaha hiburan malam wajib memiliki legalitas usaha dan memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang. Pelaku usaha juga wajib memastikan lokasi kegiatan sesuai dengan peruntukan ruang serta mengurus perizinan melalui mekanisme pemerintah yang berlaku, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan berusaha melalui sistem OSS.

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam 2020-2040 dan Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tegas mengatur bahwa lokasi usaha hiburan malam tidak boleh berada di kawasan permukiman warga. Kawasan permukiman diperuntukkan bagi fungsi hunian, pendidikan dan fasilitas sosial.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga menegaskan, izin hanya bisa terbit jika sesuai tata ruang. Jika tidak sesuai, maka kegiatan usaha tersebut ilegal dan dapat dikenali sanksi administratif hingga penghentian paksa.

Jika suatu kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan ruang atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, legalitas operasionalnya patut dipertanyakan dan dapat menjadi objek pengawasan maupun penertiban pemerintah daerah.

Tim awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak yang disebut sebagai pemilik lokasi hiburan malam tersebut.

*“Iya, punya kita itu, Bang,” jawabnya saat dikonfirmasi.*

Pernyataan tersebut semakin memperkuat perlunya pihak berwenang membuka secara terang-benderang status kepemilikan, izin usaha, izin operasional, serta kesesuaian tata ruang lokasi yang dimaksud.

Di tengah pemberitaan yang berkembang, muncul pula respons dari pihak yang disebut bernama “Lurang’. Menanggapi pemberitaan terkait lokasi tersebut, Lurang mempertanyakan pemberitaan yang terbit.

*“Kenapa berita abal-abal naik,” ujar Lurang. Ia juga mengaku sebagai bagian dari media dengan menyebut dirinya dari “Elang Maut.”*

Pernyataan tersebut justru menambah pertanyaan publik: apakah lokasi yang diduga menjadi tempat hiburan malam tersebut benar-benar telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan atau hanya berjalan berdasarkan persetujuan informal di lingkungan?

Persoalan lain yang ikut mencuat adalah dugaan bahwa keberadaan tempat hiburan malam tersebut telah diketahui oleh Ketua RT setempat.

Namun perlu ditegaskan, RT bukan lembaga perizinan. Ketua RT tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha maupun izin operasional tempat hiburan malam.

Surat pengantar, surat keterangan lingkungan, atau persetujuan warga yang diketahui RT tidak otomatis berubah menjadi izin operasional. Legalitas usaha tetap harus diperoleh melalui mekanisme perizinan resmi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila terdapat anggapan bahwa sebuah tempat hiburan malam dapat beroperasi secara legal hanya karena telah mendapat persetujuan RT, anggapan tersebut patut diluruskan.

Lebih serius lagi apabila ditemukan dugaan adanya pungutan, uang koordinasi, atau imbalan tertentu sebagai syarat agar kegiatan usaha dapat berjalan. Jika benar terjadi, persoalan tersebut bukan lagi sebatas urusan lingkungan, tetapi dapat menjadi persoalan hukum yang harus diperiksa oleh aparat berwenang.

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan instansi terkait. Status izin usaha, kesesuaian tata ruang, ketentuan lingkungan, serta aktivitas operasional lokasi tersebut perlu diperiksa secara terbuka.

Lurah, camat, DPMPTSP, Satpol PP dan instansi teknis terkait memiliki kewenangan masing-masing untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi seluruh ketentuan atau justru beroperasi tanpa dasar legalitas yang memadai.

Warga pun memiliki hak menyampaikan keberatan apabila keberadaan tempat tersebut menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman, keamanan, maupun kenyamanan lingkungan.

Jangan sampai kawasan permukiman berubah fungsi menjadi lokasi hiburan malam hanya karena lemahnya pengawasan.

Jika memang legal, pemerintah perlu menunjukkan dasar izinnya. Namun jika tidak memiliki izin atau tidak sesuai tata ruang, penertiban harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Sebab persoalannya bukan sekadar siapa pemilik bangunan atau siapa yang mengaku sebagai media. Persoalan utamanya adalah apakah kegiatan tersebut legal, sesuai tata ruang, dan tidak melanggar hak warga atas lingkungan yang aman dan nyaman.
(Tim/Red)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *