Terduga Dalang Pengeroyokan dan Penculikan Disebut Belum Tersentuh Hukum, UUN Meradang, FERADI WPI Kawal Pengaduan ke Kapolri dan Kabareskrim

Bagikan Berita

JAKARTA – Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Advokat Donny Andretti, S.H., tiba di Jakarta pada Senin (17/8/2026). Kehadirannya disebut untuk mempersiapkan berkas serta melakukan koordinasi dengan tim advokasi terkait rencana pengaduan perkara yang dialami aktivis Fam Fuk Tjhong alias Eyang UUN kepada Kapolri dan Kabareskrim.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan agenda pengaduan ke Mabes Polri yang sebelumnya direncanakan pada 24 Agustus 2026 akan dimajukan dalam beberapa hari ke depan.

“Karena Ketum kami sudah hadir di Jakarta, maka kami akan mempercepat proses ini bersama klien kami,” ujar Revan.

Tim advokasi menyatakan Eyang UUN merupakan korban dari dugaan tindak pidana berlapis, antara lain dugaan pengeroyokan, dugaan penculikan, dan dugaan pencurian dengan kekerasan.

Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan alasan pihaknya mendorong agar perkara tersebut mendapat supervisi dari Mabes Polri.

Menurut Cecilia, pihaknya menilai proses penanganan perkara di Polda Banten yang telah berjalan hampir satu bulan masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

“Hanya empat tersangka yang ditetapkan, padahal pelaku diduga lebih dari 30 orang. Kendaraan yang diduga digunakan pelaku belum disita, TKP yang berkaitan dengan dugaan kekerasan belum dilakukan police line, dan pihak yang diduga sebagai dalang belum tersentuh hukum. Oleh karena itu, kami meminta supervisi langsung dari Kapolri dan Kabareskrim,” jelas Cecilia.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak tim advokasi. Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak Polda Banten mengenai perkembangan penyidikan, jumlah tersangka, status kendaraan yang disebut dalam perkara, serta langkah penyidik terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Selain rencana pengaduan kepada Kapolri dan Kabareskrim, tim advokasi juga menyampaikan rencana untuk mengadukan dugaan persoalan dalam penanganan perkara kepada Divisi Propam Mabes Polri serta Kompolnas.

“Selain mengadu ke Mabes Polri, tim juga berencana melaporkan dugaan kelalaian penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri serta mengadu ke Kompolnas,” ujar Harriani Bianca Daryana, Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota tim advokasi UUN/Fam Fuk Tjhong.

Donny Andretti Apresiasi Pengawalan Media

Sementara itu, Donny Andretti mengapresiasi peran sejumlah media yang selama ini turut mengawal perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, pemberitaan yang dilakukan secara faktual dan berimbang dapat membantu masyarakat mengikuti proses penanganan perkara serta mengawasi jalannya penegakan hukum.

Tim advokasi berharap pengaduan yang akan disampaikan kepada Mabes Polri nantinya dapat memperoleh perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip independensi dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan dan penilaian yang dimuat dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak tim advokasi dan belum merupakan kesimpulan hukum.

(Dendy Rinaldi)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *