Subsidi Bukan Ladang Oknum! IWO Banten Desak BPH Migas Buka Pengaduan di Setiap SPBU

Bagikan Berita

BANTEN — Penyaluran BBM bersubsidi tak boleh dibiarkan menjadi ruang abu-abu yang sulit diawasi masyarakat. Pertalite dan Solar bersubsidi merupakan fasilitas yang menyangkut kepentingan publik, sehingga pengawasan terhadap distribusinya harus dilakukan secara terbuka, ketat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua DPW Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Banten, Mevi Amirullah, mendesak BPH Migas dan pihak terkait memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi hingga ke tingkat SPBU.

Tak hanya pengawasan, Mevi juga meminta kanal pengaduan resmi dipasang secara jelas di setiap SPBU, agar masyarakat tidak kebingungan ketika menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penyaluran.

“Jangan hanya masyarakat diminta berani melapor. Kalau memang pengawasan publik ingin diperkuat, pintu pengaduannya juga harus dibuka selebar-lebarnya dan mudah ditemukan,” tegas Mevi.

Menurut Mevi, nomor pengaduan tidak boleh sekadar menjadi pajangan formalitas.

Masyarakat harus mengetahui dengan jelas siapa yang menerima laporan, melalui kanal apa laporan disampaikan, serta bagaimana mekanisme tindak lanjutnya.

“Nomor pengaduan harus jelas, mudah dibaca dan benar-benar bisa digunakan. Jangan sampai masyarakat menemukan dugaan persoalan, tetapi justru kesulitan mencari tempat untuk menyampaikannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, laporan masyarakat tetap harus dipandang sebagai informasi awal yang perlu diverifikasi. Artinya, masyarakat tidak dibenarkan melakukan tuduhan tanpa bukti maupun mengambil tindakan sendiri.

Mevi juga meminta pengelola SPBU menjalankan seluruh ketentuan penyaluran BBM bersubsidi secara konsisten dan transparan.

Ia mengingatkan, apabila terdapat aktivitas yang dianggap tidak wajar atau patut diperiksa, mekanisme pengawasan harus dijalankan sesuai aturan.

“BBM bersubsidi bukan untuk dimanfaatkan sebagai ladang keuntungan oknum. Hak masyarakat harus dijaga dan setiap dugaan penyimpangan harus memiliki ruang untuk diperiksa,” tegasnya.

Mevi mengajak masyarakat mengambil langkah terukur ketika menemukan dugaan kejanggalan:

Temukan dugaan → catat fakta → dokumentasikan secara aman → laporkan melalui kanal resmi → tunggu proses pemeriksaan pihak berwenang.

Mevi menilai keberhasilan pengawasan BBM bersubsidi tidak cukup hanya dengan imbauan kepada masyarakat.

Harus ada sistem yang membuat masyarakat mudah melapor dan mengetahui jalur resmi pengaduannya.

“Masyarakat punya mata untuk mengawasi. SPBU punya kewajiban menjalankan ketentuan. Pemerintah dan lembaga pengawas memiliki kewenangan untuk memeriksa. Tiga unsur ini harus berjalan bersama,” katanya.

Ia berharap pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses informasi dan pengaduan yang nyata.

Mevi juga mengingatkan insan pers untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan BBM bersubsidi harus dibangun berdasarkan data, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

“Pers harus kritis ketika menyangkut kepentingan masyarakat. Tetapi kritik harus berdiri di atas data dan fakta. Dugaan harus tetap disebut dugaan sampai ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang,” pungkasnya.

SUBSIDI UNTUK MASYARAKAT.

PENGAWASAN JANGAN SETENGAH HATI.

KANAL PENGADUAN HARUS TERBUKA.

JANGAN BIARKAN CELAH PENGAWASAN MENJADI RUANG PENYALAHGUNAAN.

 


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!