Sinergi Lintas Sektor Agustina Harahap Pimpin Strategi Cegah Sengketa Tanah Wakaf di Padangsidimpuan

Bagikan Berita

Padangsidimpuan , Sumut – Bidik Realita.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan resmi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada Rabu (24/06/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung program nasional percepatan legalisasi aset keagamaan. Pertemuan ini difokuskan untuk menyatukan visi seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan kepastian hukum yang mutlak atas tanah-tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Rapat koordinasi tingkat daerah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T. Dalam forum formal tersebut, hadir sejumlah tokoh kunci sektoral, di antaranya Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan. Kehadiran unsur birokrasi keagamaan ini menjadi krusial mengingat validasi awal status tanah wakaf berada di bawah naungan kementerian tersebut.

Tidak hanya dari unsur pemerintahan, rakor ini juga melibatkan pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di wilayah setempat. Terlihat hadir Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Padangsidimpuan dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Padangsidimpuan. Keterlibatan dua ormas besar ini dinilai strategis karena mereka menaungi banyak aset umat dan memiliki jaringan kepengurusan hingga tingkat kelurahan.

Dalam arahannya, Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar pemenuhan administrasi belaka. Legalisasi ini merupakan instrumen hukum vital untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap aset umat. Tanpa sertifikat resmi, tanah-tanah wakaf sangat rentan terhadap klaim sepihak dan potensi sengketa pertanahan di masa depan yang dapat merugikan kemaslahatan publik.

Lebih lanjut, Agustina menggarisbawahi bahwa kunci utama dari keberhasilan program ini terletak pada aspek sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Kantor Pertanahan tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan data yang valid dari Kementerian Agama dan ormas keagamaan. Selain itu, peran aktif para nadzir (pengelola tanah wakaf) sebagai pemohon di lapangan menjadi motor penggerak utama dalam mendaftarkan tanah yang belum teregistrasi.

Memasuki sesi inti rakor, agenda pembahasan langsung diarahkan pada teknis inventarisasi data tanah wakaf secara menyeluruh di Kota Padangsidimpuan. Para peserta rapat melakukan pemetaan komprehensif terhadap tanah-tanah ibadah, pemakaman, dan fasilitas sosial keagamaan lainnya yang statusnya belum bersertifikat. Langkah awal ini penting dilakukan guna menyusun basis data (database) pertanahan yang akurat dan terintegrasi.

Forum ini juga menjadi ruang terbuka bagi para peserta untuk menguraikan berbagai kendala yang selama ini menghambat proses sertifikasi di lapangan. Beberapa masalah klasik yang mencuat antara lain dokumen asal-usul tanah yang kurang lengkap, pergantian pengurus nadzir yang tidak tercatat, hingga minimnya pemahaman masyarakat mengenai tata cara pengurusan. Hambatan-hambatan tersebut dibedah bersama guna merumuskan solusi hukum dan prosedur yang lebih fleksibel tanpa menabrak regulasi.

Sebagai penutup rakor, dirumuskan sejumlah strategi percepatan yang akan langsung diimplementasikan dalam waktu dekat. Seluruh pihak sepakat untuk memperketat koordinasi berkala dan memberikan pendampingan khusus bagi para nadzir dalam melengkapi berkas permohonan. Melalui komitmen bersama ini, target pemenuhan sertifikasi tanah wakaf di Kota Padangsidimpuan diharapkan dapat tercapai secara optimal demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan nasional.

(A.HRP)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *