Padangsidimpuan,SUMUT — Bidik Realita.Com
Kota Padangsidimpuan menyaksikan sebuah langkah progresif dalam tata kelola aset keagamaan melalui pertemuan tingkat tinggi lintas sektoral. Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, berlangsung rapat koordinasi strategis yang mempertemukan unsur regulator pertanahan dan otoritas keagamaan. Pertemuan ini difokuskan pada satu misi krusial: akselerasi sertifikasi tanah wakaf demi menjamin legalitas aset umat (22/4/2026).
Kehadiran sosok Dr. H. Erwin Kelana Nasution, S.Pd., M.A., selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, memberi warna tersendiri dalam forum tersebut. Dikenal sebagai pimpinan yang memiliki latar belakang intelektual yang kuat, Dr. Erwin membawa perspektif manajerial yang sistematis dalam membedah persoalan wakaf. Kehadirannya didampingi oleh jajaran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Padangsidimpuan dan para pejabat pengawas terkait.
Dalam sambutannya, Dr. Erwin Kelana Nasution memaparkan urgensi kepastian hukum tanah wakaf dari sudut pandang profesionalisme birokrasi. Ia menekankan bahwa tanah wakaf bukan sekadar aset fisik, melainkan amanah ibadah yang harus dilindungi secara administrasi negara. Visi intelektualnya terlihat saat ia menguraikan kaitan antara ketertiban dokumen tanah dengan stabilitas sosial keagamaan di tengah masyarakat Padangsidimpuan yang dinamis.
Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk menyinkronkan data antara jajaran KUA sebagai garda terdepan pencatat wakaf dengan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN sebagai otoritas penerbit sertifikat. Sinergi ini dianggap sebagai kunci utama untuk memangkas hambatan birokrasi yang selama ini sering menjadi kendala di lapangan. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kedua instansi dalam memberikan layanan publik yang transparan dan akuntabel.
Secara mendalam, forum tersebut membahas berbagai aspek teknis terkait validasi data dan pemetaan fisik tanah wakaf. Dr. Erwin secara aktif memberikan masukan konstruktif mengenai penyederhanaan alur administrasi di tingkat KUA tanpa mengurangi esensi legalitasnya. Pendekatan solutif ini mencerminkan kompetensi profesionalnya dalam memimpin lembaga yang bersentuhan langsung dengan kepentingan hukum masyarakat luas.
Pentingnya sertifikasi ini juga dikaitkan dengan upaya preventif dalam meminimalisir potensi sengketa lahan di masa depan. Mengingat nilai tanah yang terus meningkat, aset wakaf yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap sering kali menjadi objek konflik ahli waris maupun pihak ketiga. Di sinilah peran intelektual para pimpinan dibutuhkan untuk memberikan edukasi dan jaminan keamanan melalui sertifikat resmi dari negara.
Selain membahas target baru, rapat ini juga menjadi ajang evaluasi terhadap capaian sertifikasi tahun sebelumnya. Identifikasi masalah dilakukan secara mendetail, mulai dari kendala alas hak yang tidak lengkap hingga perubahan peruntukan tanah di lapangan. Dr. Erwin mendorong jajarannya di KUA untuk lebih proaktif dalam menjemput bola dan memberikan pendampingan kepada para nadzir (pengelola wakaf).
Melalui diskusi yang berlangsung interaktif, tercipta kesepahaman bersama mengenai pembagian tugas yang lebih efektif antara pihak Kementerian Agama dan ATR/BPN. Komitmen yang terbangun bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan sebuah rencana aksi nyata yang memiliki tenggat waktu terukur. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya para pemangku kepentingan dalam menjaga marwah institusi dan hak-hak umat.
Sebagai penutup, koordinasi ini diharapkan mampu mengakselerasi seluruh aset wakaf di Kota Padangsidimpuan untuk segera terdaftar secara hukum. Keberhasilan program ini nantinya akan menjadi legacy penting bagi kepemimpinan Dr. H. Erwin Kelana Nasution dalam mewujudkan tata kelola Kemenag yang profesional, modern, dan berintegritas, sekaligus membawa manfaat jangka panjang bagi kemaslahatan masyarakat Kota Padangsidimpuan.
(A.HRP)

