Tangerang –Kondisi Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalur Kali Cirarab–Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diduga mengalami kerusakan sehingga menyebabkan ruas jalan menjadi gelap pada malam hari. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain minim penerangan, sebagian kondisi jalan di lokasi tersebut juga diduga mengalami kerusakan. Akibatnya, para pengendara yang melintas pada malam hari harus lebih berhati-hati guna menghindari potensi kecelakaan.
Pemerhati sosial sekaligus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Banten, Bob Fallah C.BJ., C.PA., menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, jalur Kali Cirarab–Sukadiri merupakan akses yang cukup aktif digunakan masyarakat sehingga sudah seharusnya memiliki penerangan yang memadai.
“Jalur ini sangat gelap sehingga masyarakat harus ekstra hati-hati saat melintas, terutama pada malam hari. Padahal jalan ini merupakan akses yang cukup ramai digunakan warga. Kondisi seperti ini tentu sangat mengkhawatirkan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Bob Fallah, Sabtu (13/06/2026).
Bob berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait segera melakukan pengecekan dan perbaikan apabila memang terdapat lampu PJU yang mengalami kerusakan.
“Harus segera ditangani agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintasi jalan tersebut. Ini demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, M. Abdulloh, Wakil Ketua Gebrak (Gerakan Barisan Rakyat Berkeadilan), juga meminta Pemerintah Kecamatan Sukadiri dan instansi terkait agar segera menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Seharusnya jalan ini terang. Kami berharap persoalan ini segera ditangani demi keselamatan masyarakat,” katanya singkat.
Menanggapi hal tersebut, pihak Camat Sukadiri Saeful melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa laporan terkait PJU tersebut telah diajukan kepada Dinas Perhubungan.
“Sudah kita ajukan ke Dishub. Nanti saya cek kembali, saat ini saya masih mengikuti Diklat di IPDN Cilandak,” tulisnya, Jumat (12/06/2026).
Masyarakat berharap persoalan dugaan matinya Lampu PJU di jalur Kali Cirarab–Sukadiri dapat segera diselesaikan sehingga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan dapat terjamin.
Dasar Hukum
Penyediaan fasilitas penerangan jalan merupakan bagian dari penyelenggaraan lalu lintas dan jalan yang aman sebagaimana diatur dalam:
– Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengamanatkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan, termasuk fasilitas pendukung keselamatan pengguna jalan.
– Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, menyebutkan bahwa perlengkapan jalan meliputi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, pagar pengaman, serta fasilitas lain yang menunjang keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Dengan dasar tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan perbaikan apabila terdapat kerusakan pada Lampu PJU di jalur Kali Cirarab–Sukadiri guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
(Red)

