Sengketa Menahun Ruko Thamrin Langkah Atensi ATR/BPN Padangsidimpuan Urai Benang Kusut Kepemilikan Lewat Jalur Audiensi Transparan

Bagikan Berita

Padangsidimpuan, -Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padangsidimpuan mengambil langkah progresif dalam memediasi polemik agraria yang melibatkan aset komersial bernilai strategis di pusat kota. Instansi vertikal ini menggelar rapat audiensi krusial guna mengurai hambatan yuridis dan administratif terkait proses sertifikasi Rumah Toko (Ruko) Nomor 93 dan 95 yang terletak di kawasan padat niaga, Jalan Thamrin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Pertemuan tatap muka yang berlangsung formal ini diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Kantor Pertanahan setempat dengan menerapkan prinsip keterbukaan informasi.

Pertemuan strategis ini diinisiasi dan dipimpin langsung oleh jajaran struktural Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan sebagai representasi kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum pertanahan. Fokus utama dari audiensi ini adalah melakukan pendalaman materiil, verifikasi faktual, serta melakukan sinkronisasi data sekunder maupun primer yang komprehensif. Langkah taktis ini dinilai mendesak demi memperoleh kejelasan kronologis dan status hukum (status quo) yang melekat pada objek tanah dan bangunan ruko yang telah lama menjadi perhatian publik tersebut.

Dinamika audiensi berjalan konstruktif dengan kehadiran para pemangku kepentingan utama yang memiliki keterikatan legal formal terhadap objek sengketa. Di antara yang hadir adalah Saudara Ahmad Fakhry, yang bertindak dalam kapasitas hukumnya sebagai ahli waris sah dari almarhum Mansyur Tanjung. Kehadiran pihak ahli waris ini menjadi pilar penting untuk menelusuri alas hak awal kepemilikan tanah. Selain itu, hadir pula Lurah Wek III sebagai otoritas pamong praja wilayah setempat guna memberikan kesaksian administratif mutakhir mengenai batas wilayah dan riwayat penguasaan fisik aset.

Dalam jalannya diskusi yang berlangsung dinamis namun tetap kondusif, masing-masing pihak yang berkompeten secara bergantian memaparkan argumentasi yuridis mereka. Tidak sekadar klaim lisan, substansi pertemuan diperkuat dengan penyerahan berbagai dokumen pendukung otentik, dokumen surat keterangan tanah, serta bukti-bukti historis lainnya. Seluruh berkas tersebut diserahkan kepada tim hukum BPN untuk dievaluasi secara mendalam guna menyusun resume penanganan perkara yang berbasis pada validitas data lapangan.

Secara kelembagaan, ATR/BPN Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa pengumpulan kesaksian dan dokumen dari hilir ke hulu ini merupakan bagian dari prosedur baku yang tidak boleh diabaikan. Akurasi informasi dari pihak kelurahan dan ahli waris mutlak diperlukan agar proses penanganan sengketa tidak memicu cacat hukum di masa depan. Pendekatan ini diambil sebagai bentuk mitigasi risiko hukum demi melahirkan keputusan tata usaha negara yang kuat, objektif, bebas intervensi, dan sepenuhnya akuntabel.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melalui jajaran humasnya menegaskan kembali komitmen mutlak lembaga dalam menegakkan prinsip pelayanan prima (excellent service). BPN berjanji akan memproses penyelesaian sengketa ruko Thamrin ini dengan mengedepankan asas profesionalisme tinggi dan transparansi publik. Pola penyelesaian konflik agraria melalui meja pemufakatan seperti ini sengaja dikedepankan guna menghindari eskalasi konflik sosial di tengah masyarakat dan menjaga iklim investasi daerah tetap kondusif.

Lebih jauh, pendekatan persuasif melalui instrumen audiensi ini diharapkan mampu melahirkan solusi jangka panjang yang saling menguntungkan (win-win solution) bagi seluruh pihak. BPN memosisikan diri sebagai mediator netral yang berdiri di atas koridor hukum murni tanpa memihak kepentingan sektoral. Penanganan perkara ini didasarkan pada payung hukum Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa secara sistematis.

Melalui penyelarasan persepsi dalam audiensi ini, hambatan administratif yang selama ini menyelimuti proses sertifikasi Ruko Nomor 93 dan 95 di Jalan Thamrin diharapkan dapat segera terurai. Output akhir yang dibidik oleh ATR/BPN Padangsidimpuan dari rangkaian prosesi ini adalah terbitnya sertifikat hak milik yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kepastian hukum ini dinilai sangat vital tidak hanya bagi ahli waris, melainkan juga untuk menegakkan ketertiban administrasi pertanahan di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan.

Audiensi ini ditutup dengan penyusunan berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bukti komitmen bersama untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Dengan bergulirnya tahapan verifikasi ini, publik kini menanti hasil rekomendasi teknis yang akan dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam beberapa waktu ke depan. Kasus ruko Jalan Thamrin ini diprediksi akan menjadi yurisprudensi penting bagi penanganan kasus pertanahan serupa di wilayah Sumatera Utara.
(A.HRP)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *