Tangerang – Jajaran Polsek Jatiuwung menunjukkan respons cepat atas laporan warga terkait dugaan perampasan kemerdekaan atau penyanderaan yang diduga dilakukan oleh oknum pelaku usaha koperasi di wilayah Tangerang.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan H. Musa, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Rabu (06/05/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang perempuan berinisial DS diduga tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi oleh sejumlah debt collector bersama pihak pengelola koperasi sejak pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, Dimas Maulana, bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati korban masih berada di tempat tersebut dan segera melakukan langkah-langkah kepolisian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Sebelumnya, pihak keluarga korban melalui Apriadi bersama kuasa hukum, Asep Setiadi, disebut telah mencoba melakukan mediasi dengan pihak koperasi. Namun, upaya tersebut diklaim belum menemukan titik temu.
“Kami datang dengan itikad baik untuk mencari solusi, namun korban disebut belum diperbolehkan pulang sebelum persoalan utang diselesaikan,” ujar Asep Setiadi.
Pihak kuasa hukum menilai dugaan peristiwa tersebut perlu didalami secara hukum dan meminta aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait.
Perwakilan LBH Perisai Putra Negara juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian.
“Kami mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian. Harapannya, persoalan seperti ini dapat ditangani secara tegas agar tidak terulang di masyarakat,” ujar perwakilan LBH.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak koperasi yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Red)

