TEGAL, 24 Oktober 2026 — Praktik penjualan obat keras golongan G di luar apotek resmi terungkap di kawasan Saimbang, Jalan Tegal–Cilacap, tepat di samping Kantor BRI Pendawa, Desa Pendawa, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Dengan korlap Awi Sebuah toko kelontong diduga menjual obat keras yang seharusnya hanya tersedia dengan resep dokter.
Toko ini terlihat seperti toko kelontong biasa. Namun di balik itu, obat keras golongan G dijual secara bebas kepada siapa saja, tanpa resep dokter, tanpa penjelasan cara pakai yang benar, dan tanpa izin penyaluran obat yang sah.
⚠️ Pelanggaran & Bahaya
Obat golongan G termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan tenaga medis. Penjualan bebas di tempat yang bukan apotek melanggar Undang-Undang Kesehatan serta peraturan BPOM.
Bahaya yang mengancam masyarakat:
· ❌ Konsumsi tanpa resep dapat menyebabkan keracunan
· ❌ Risiko efek samping berbahaya hingga kerusakan organ
· ❌ Tidak ada jaminan keaslian dan kualitas obat
· ❌ Dosis yang tidak tepat membahayakan nyawa
📢 Harapan Masyarakat
Warga berharap pihak berwenang — Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, BPOM, dan Satpol PP — segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke lokasi:
📍 Lokasi: Samping BRI Pendawa, Jl. Tegal–Cilacap, Saimbang, Pendawa, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal
Masyarakat juga diimbau agar tidak membeli obat di tempat yang tidak memiliki izin apotek resmi. Kesehatan dan keselamatan jauh lebih penting daripada harga yang terlihat lebih murah.
(Red)

