Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang belum lama ini telah melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 kepada 13 kecamatan di wilayah Kota Tangerang. Peraturan tersebut mengatur tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta membawa sejumlah perubahan penting yang mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, mulai dari tata cara pemilihan hingga persyaratan calon Ketua RT dan RW.
Dalam Perwal terbaru tersebut, masa jabatan Ketua RT dan RW ditetapkan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode. Selain itu, apabila tidak terdapat calon baru, Ketua RT maupun RW dapat kembali dikukuhkan pada periode berikutnya. Penetapan dan pengukuhan tersebut dilakukan oleh lurah setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya Perwal Nomor 62 Tahun 2025, Pemerintah Kota Tangerang berharap kinerja RT dan RW semakin optimal karena memiliki dasar hukum yang lebih kuat. RT dan RW juga ditegaskan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pelayanan publik, mengingat peran mereka yang berada paling dekat dengan masyarakat.
Sejalan dengan penerapan regulasi tersebut, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, baru-baru ini melaksanakan proses pemilihan Ketua RW 01 dengan mengacu pada Perwal Nomor 62 Tahun 2025.
Salah satu calon menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Tangerang dalam menerapkan aturan baru tersebut.
“Kami mendukung penuh program Pemerintah Kota Tangerang, termasuk penerapan Perwal Nomor 62 Tahun 2025. Saya berharap masyarakat Cikokol dapat mendukung program pemerintah yang tentunya bertujuan untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Dalam proses pemilihan RW 01, panitia berhasil menetapkan empat calon yang telah memenuhi persyaratan dan lolos tahapan seleksi, yaitu:
- Dewi Aladih
- Marudin
- Rohiman
- Nurdin
Jumlah pemilih yang memiliki hak suara sebanyak 18 suara, dengan rincian 17 suara sah dan 1 suara tidak sah.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, masing-masing calon memperoleh:
- Dewi Aladih : 7 suara
- Marudin : 0 suara
- Rohiman : 6 suara
- Nurdin : 4 suara
Dengan perolehan 7 suara, Dewi Aladih berhasil unggul dari calon lainnya dan resmi dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Proses pemilihan yang berlangsung sesuai mekanisme yang telah ditetapkan ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola lingkungan yang lebih baik di wilayah Kelurahan Cikokol.
(Red)

