Tangsel – Pembangunan Gedung SDN Pondok Ranji 01, dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang di kerjakan oleh PT. Jasa konstruksi Internusa, dengan Anggaran Rp. 29.344.538.176 (Dua Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Enam Rupiah), bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan tahun 2026, dengan durasi pekerjaaan selama 162 (Seratus Enam Puluh Dua) hari kalender.
Fungsi Kontrol Sosial Ditutup
Pada saat Tim Media mendatangai lokasi pekerjaan, didapati beberapa persoalan yang terjadi yaitu :
1. Membatasi bahkan menghalangi fungsi kontrol dari Media untuk melakukan peliputan di lokasi proyek, oleh Pihak Pelaksana
2. Para Pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), yang merupakan prosedur dari Kesehatan DNA Keselamatan Kerja (K3).
3. Akibat penghalangan bahkan pengusiran Para Media oleh Pihak Pelaksana, sehingga fungsi kontrol serta temuan lainnya belum terungkap. Padahal proyek puluhan milyar rupiah ini wajib diawasi oleh Publik.
Insiden penghadangan terjadi pada saat Tim Media (Para Wartawan), yang hendak masuk ke lokasi proyek. Seorang Oknum yang diduga suruhan Pelaksana Proyek, menghadang di depan pintu masuk dan melarang masuk dengan berkata kalau ” ga boleh masuk ya ga boleh masuk”, Dengan nada membentak dan kasar..
Temuan : Para Pekerja Tidak Melengkapi K3
Saat berada di luar pagar, Tim Media mendapati Para Pekerja Proyek tidak melengkapi APD yang sesuai dengan prosedur K3, yaitu : Para Pekerja wajib dan patut mengenakan APD yaitu : , Helm, Rompi Proyek, dan Sepatu Safety, Safety Glove, dll.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran karena keselamatan kerja merupakan syarat wajib dalam setiap proyek konstruksi, terlebih yang menggunakan dana Pemerintah.
“Kalau dari luar saja sudah kelihatan, Para Pekerja tidak pakai lengkap APD, bagaimana pengawasannya di dalam ? Ini Proyek yang menggunakan Dana dari APBD Kota Tangerang Selatan, harusnya jadi contoh kepatuhan aturan”, Ujar salah Seorang wartawan di lokasi pekerjaan.
Selain persoalan K3, tindakan penghadangan terhadap Para Wartawan juga dinilai mencederai kebebasan Pers dan prinsip Keterbukaan Informasi Publik. Proyek ini dibiayai dari dana APBD yang bersumber dari Pajak Rakyat, bukan dari Uang Para Pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan, apalagi dari Pihak Pelaksana
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 : ,”Barang siapa dengan sengaja menghalangi kegiatan jurnalistik dapat di pidana Penjara paling lama 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
“Proyek yang menggunakan Uang Rakyat, seharusnya bisa diakses dan diawasi Publik, termasuk Para Media. Menghalangi tugas jurnalis sama saja menutup ruang transparansi”, Tambah Sang Wartawan.
*Transparansi Proyek Dipertanyakan*
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Jasa Konstruksi Internusa, maupun Dinas terkait soal insiden penghadangan dan temuan kasus K3 tersebut.
Warga sekitar menyayangkan adanya pembatasan akses informasi di proyek dana publik. Mereka berharap proses pembangunan berjalan transparan, aman, dan sesuai aturan.
“Kami cuma ingin tahu proyek ini dikerjakan seperti apa. Uangnya dari pajak kami juga. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, apalagi soal keselamatan pekerja”, Kata salah seorang Warga.
*Harapan Keterbukaan dan Kepatuhan K3*
Publik dan Insan Pers berharap, Pemkot Tangsel melalui DCKTR dan Pihak Pelaksana Proyek, segera melakukan evaluasi. Dua hal yang disorot, yaitu : Keterbukaan Akses Informasi dan Kepatuhan Terhadap Standar K3.
Pengawasan publik menjadi penting agar pembangunan Gedung SDN Pondok Ranji 01 benar-benar tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, dan aman bagi Para Pekerjanya.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah Masyarakat.
(Red & Team)

