Bogor | Bidikrealita.com- Aktivitas pemasangan kabel fiber optik yang diduga milik MyRepublic di Kampung Babakan, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah tim Bidikrealita menemukan pekerjaan dilakukan hingga dini hari. Selain waktu pengerjaan yang dinilai mengganggu warga, proyek tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan perizinan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Saat melakukan peliputan pada Rabu (1/7/2026), tim media mewawancarai salah seorang pekerja bernama Edy yang sedang melakukan penarikan kabel fiber optik.
Ketika ditanya mengenai panjang pekerjaan yang sedang dilakukan, Edy mengaku hanya mengetahui perkiraan panjang pemasangan sekitar tiga kilometer.
“Kemungkinan pemasangan kabel optik milik MyRepublic sekitar tiga kilometer. Saya cuma tahu itu saja, Bang,” ujar Edy.
Tim media kemudian menanyakan mengenai penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Edy mengaku dirinya bersama pekerja lain belum mendapatkan perlengkapan keselamatan kerja dari pihak pengawas.
“Saya sudah minta APD, tapi memang belum diberikan oleh pengawas,” ungkapnya.
Untuk memastikan legalitas pekerjaan tersebut, tim media menemui seseorang yang mengaku sebagai pengawas lapangan (Waspang) bernama Fernando.
Dalam keterangannya, Fernando menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah memperoleh izin dari pemerintah desa dan dari Asep yang disebut sebagai koordinator lapangan MyRepublic. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, Fernando mengaku tidak membawanya.
“Saya sudah dapat izin dari desa dan Asep selaku korlap MyRepublic,” kata Fernando.
Fernando juga menjelaskan bahwa pekerjaan sengaja dilakukan pada malam hari karena kondisi lalu lintas pada siang hari dinilai padat.
“Kalau siang ramai kendaraan, makanya pekerjaan dilakukan sekitar jam 12 malam,” jelasnya.
Ketika kembali ditanya mengenai surat izin pekerjaan malam hari, Fernando mengatakan dokumen tersebut berada pada seseorang bernama Ajis yang disebut berasal dari pihak desa.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, pekerjaan tersebut beberapa kali dikabarkan sempat dihentikan oleh warga maupun aparat Satpol PP karena pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun surat tugas saat diminta.
Selain itu, pekerjaan juga disebut berlangsung hingga sekitar pukul 01.00 WIB sehingga menimbulkan keluhan dari sebagian warga karena dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat.
Berdasarkan temuan di lapangan, tim media juga mendapati para pekerja tidak menggunakan APD sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Apabila suatu pekerjaan pemasangan jaringan telekomunikasi dilakukan tanpa memenuhi ketentuan administrasi maupun keselamatan kerja, maka terdapat sejumlah regulasi yang dapat menjadi acuan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Pasal 11 ayat (1): Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari Pemerintah.
- Pasal 17: Penyelenggara jaringan wajib memperoleh persetujuan dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mengatur bahwa penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan perizinan melalui sistem OSS sesuai tingkat risiko usaha.
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021
Mengatur tata cara penyelenggaraan jaringan telekomunikasi beserta kewajiban penyelenggara jaringan.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Pasal 3 mengatur kewajiban penyediaan perlengkapan keselamatan kerja.
- Pasal 14 mewajibkan pengurus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) kepada setiap tenaga kerja.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Mengatur kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja guna melindungi pekerja.
6. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Bogor
Pekerjaan pemasangan kabel fiber optik yang menggunakan ruang milik jalan, fasilitas umum, maupun utilitas daerah wajib menyesuaikan dengan ketentuan perizinan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk apabila diperlukan izin pemanfaatan ruang, izin pekerjaan, maupun ketentuan teknis lainnya.
Atas temuan tersebut, tim media berharap Pemerintah Kabupaten Bogor, dinas teknis terkait, Satpol PP, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proyek, kelengkapan dokumen perizinan, penerapan standar K3, serta memastikan seluruh pekerjaan pemasangan jaringan telekomunikasi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Mayfarmansyah,)

