O!SAVE MULAI BEROPERASI, STATUS PBG DILAPORKAN MASIH VERIFIKASI DOKUMEN — PEMKAB TANGERANG DIMINTA MEMBERIKAN KEJELASAN

Bagikan Berita

 KABUPATEN TANGERANG — Operasional O!Save Supermarket di Jalan Raya Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian dalam penelusuran administrasi perizinan bangunan dan kepastian pemenuhan kewajiban kepada pemerintah daerah.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, O!Save mulai beroperasi sejak akhir Agustus 2026. Sementara itu, permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor 360322-09092026-016 dilaporkan masih berstatus “VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN”.

 

Atas informasi tersebut, bidikrealita.com mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pemeriksaan dan menyampaikan penjelasan resmi mengenai tahapan perizinan, dasar pemanfaatan bangunan, serta status kewajiban retribusi apabila memang telah timbul.

 

BAPAK HADI DARI MEDIA AKTIVIS PERS TURUT MELAKUKAN KOORDINASI DAN KONFIRMASI

 

Dalam proses penelusuran informasi ini, Bapak Hadi selaku Kepala Divisi Intelijen, Investigasi dan Monitoring Media Aktivis Pers turut melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan mengenai proses administrasi perizinan O!Save.

 

Berdasarkan konfirmasi yang disampaikan, komunikasi dilakukan dengan Ida, pihak yang memperkenalkan diri sebagai konsultan perizinan, serta pihak dari instansi pemerintah yang membidangi urusan terkait.

 

Peran Bapak Hadi dalam proses tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran informasi dan kontrol sosial. Keterangan yang diperoleh tetap perlu ditempatkan secara proporsional dengan membedakan informasi narasumber, dokumen pendukung, dan hasil verifikasi resmi instansi berwenang.

 

PENELUSURAN DOKUMEN DAN KETERANGAN PIHAK TERKAIT

 

Pada 5 Oktober 2026, Ida menyampaikan sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan proses perizinan O!Save. Dokumen yang diinformasikan meliputi:

 

1. Dokumen pra-site plan atau rencana tapak.

2. Dokumen KRK atau konfirmasi peruntukan ruang, tertanggal 31 Agustus 2026.

3. Surat Pengantar Teknis Pemadam Kebakaran dari BPBD Kabupaten Tangerang Nomor B/300.2/432/VIII/BPBD/2026, tertanggal 12 Agustus 2026.

 

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penelusuran untuk mengetahui tahapan administrasi yang telah berjalan. Namun, keberadaan dokumen pendukung tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa PBG telah diterbitkan.

 

Dalam upaya memperoleh keterangan dari instansi berwenang, komunikasi juga dilakukan dengan pejabat bidang terkait. Berdasarkan pesan WhatsApp tertanggal 8 Oktober 2026, diperoleh keterangan sebagai berikut:

 

«“Punteun bestih…untuk berkas ini di sistemnya cuma ada KTP sama surat tanah aja…terus pemohonnya juga belum pernah koordinasi ke kita untuk sidang.”»

 

Keterangan tersebut memerlukan pencocokan lebih lanjut antara dokumen yang disampaikan pihak konsultan dan berkas yang tercatat dalam sistem instansi pemerintah.

 

Bapak Hadi, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi Intelijen, Investigasi dan Monitoring Media Aktivis Pers, menyampaikan bahwa komunikasi dengan Ida dan pihak kepala bidang dilakukan dalam rangka koordinasi serta konfirmasi informasi.

 

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, instansi terkait diharapkan menjelaskan status permohonan PBG, kelengkapan persyaratan, dan tahapan yang masih harus diselesaikan.

 

OPERASIONAL O!SAVE DAN KEPASTIAN KEWAJIBAN DAERAH

 

Selain status PBG, persoalan lain yang memerlukan penjelasan adalah dasar administrasi pemanfaatan bangunan selama kegiatan usaha berlangsung.

 

Pihak media telah meminta klarifikasi kepada Ida mengenai proses perizinan dan dasar administrasi operasional bangunan. Kesempatan klarifikasi selama empat hari telah diberikan. Namun, hingga naskah ini disusun, penjelasan yang memadai mengenai persoalan tersebut belum diterima.

 

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga diharapkan memeriksa aspek retribusi PBG, termasuk apakah kewajiban retribusi telah timbul, apakah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sudah diterbitkan, bagaimana dasar perhitungannya, serta apakah pembayaran telah dilakukan apabila terdapat kewajiban yang harus dipenuhi.

 

Apabila pemeriksaan menemukan kewajiban yang telah ditetapkan tetapi belum dibayarkan, pemerintah daerah dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penerimaan daerah yang belum terealisasi.

 

Meski demikian, status PBG yang masih dalam proses tidak otomatis membuktikan adanya tunggakan retribusi ataupun kerugian keuangan daerah. Kesimpulan mengenai hal tersebut harus didasarkan pada dokumen resmi dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.

 

EMPAT LANGKAH YANG DIMINTA DARI PEMKAB TANGERANG

 

Melalui pemberitaan ini, bidikrealita.com meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), DPMPTSP, Bapenda, serta perangkat daerah terkait untuk:

 

1. Memeriksa status perizinan bangunan

 

Memastikan status permohonan PBG, kelengkapan dokumen, kesesuaian pemanfaatan bangunan, dan dasar administrasi kegiatan usaha O!Save.

 

2. Memverifikasi kewajiban retribusi

 

Memeriksa status SKRD, dasar perhitungan retribusi, dan bukti pembayaran apabila kewajiban tersebut memang telah ditetapkan.

3. Menelusuri potensi penerimaan daerah

Mengidentifikasi kewajiban yang belum terpenuhi apabila ditemukan berdasarkan pemeriksaan, kemudian menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.

4. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka

Memberikan penjelasan resmi mengenai hasil verifikasi serta langkah korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dilakukan secara objektif dengan memperhatikan dokumen, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kesimpulan harus didukung hasil verifikasi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau perbedaan informasi.

KONTROL SOSIAL DAN KETERBUKAAN INFORMASI

Penelusuran terhadap persoalan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi administrasi, kepatuhan terhadap peraturan, dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Keterlibatan Bapak Hadi dari Media Aktivis Pers dalam proses koordinasi dan konfirmasi merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang. Selanjutnya, penjelasan resmi dari instansi berwenang dibutuhkan agar status perizinan dan kewajiban terkait dapat diketahui secara jelas oleh publik.

bidikrealita.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ida selaku pihak yang memperkenalkan diri sebagai konsultan perizinan, pengelola O!Save, pemohon PBG, Bapak Hadi terkait proses koordinasi dan konfirmasi yang dilakukannya, serta instansi pemerintah terkait.

Keterangan tambahan, dokumen pendukung, dan hasil pemeriksaan resmi akan menjadi bahan verifikasi untuk pemberitaan lanjutan.

(Restu)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!