Miris! Mobil Engkel Jeblos Diduga Akibat Bekas Galian Kabel Optik yang Dikerjakan Asal Jadi

Bagikan Berita

Kabupaten Tangerang – Sebuah mobil engkel bermuatan puing mengalami amblas di bekas galian kabel optik yang diduga ditutup secara asal-asalan di Jalan Raya Pasar Kemis–Cikupa, tepatnya di depan pintu masuk Tol Kedaton, Senin (11/05/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi akibat konstruksi penutupan bekas galian yang tidak maksimal dan membahayakan pengguna jalan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim FRIC DPW Banten, sopir mobil berinisial Ai mengaku kejadian bermula saat dirinya melintasi jalur alternatif Kedaton, Pasar Kemis, Cikupa sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, kendaraan sempat melintas di atas bekas galian yang telah ditutup tanah. Namun ketika sopir menepikan kendaraannya untuk beristirahat, ban belakang sebelah kiri tiba-tiba amblas dan jeblos ke dalam lubang bekas galian tersebut.

 “Awalnya ban depan aman melintas. Tapi pas ban belakang tepat di atas bekas galian itu, tanahnya langsung amblas. Harapan saya kalau memang pekerjaannya belum selesai atau belum kuat, seharusnya diberi tanda peringatan,” ujar Ai kepada tim investigasi.

 

Menurut keterangan warga sekitar, lokasi tersebut merupakan bekas proyek galian kabel optik yang belum lama selesai dikerjakan. Warga juga menyebut kejadian serupa bukan pertama kali terjadi.

 

 “Sudah dua kali kendaraan amblas di lokasi bekas galian itu,” ungkap salah seorang warga.

 

Ketua FRIC DPW Banten, Habibi, menilai kejadian tersebut merupakan bentuk dugaan maladministrasi dan lemahnya pengawasan terhadap proyek utilitas di wilayah Kabupaten Tangerang.

 

“Ini bagian dari dugaan abuse of power dan maladministrasi, bahkan bisa mengarah pada perbuatan melawan hukum (PMH) apabila kegiatan tersebut tidak memiliki regulasi yang jelas serta pengawasan yang maksimal dari pemerintah daerah,” tegas Habibi saat dikonfirmasi.

Analisis Yuridis Normatif

Secara hukum, kegiatan galian pada Ruang Milik Jalan (Rumija) maupun Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 12 dan Pasal 63 menegaskan bahwa pemanfaatan ruang jalan wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan. Setiap pihak dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan tanpa izin resmi.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Mengatur bahwa pemanfaatan ruang milik jalan wajib memperoleh persetujuan teknis dan administratif dari pemerintah daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan jalan kabupaten/kota, termasuk pemberian izin kegiatan utilitas.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17 dan Pasal 18 melarang pejabat pemerintahan melakukan tindakan tanpa kewenangan atau melampaui kewenangan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan kepastian hukum serta tidak melakukan penyimpangan prosedur.

Apabila terdapat pembiaran oleh dinas terkait terhadap kegiatan yang tidak memiliki izin atau tidak diawasi dengan baik, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

Indikasi Maladministrasi

Dugaan maladministrasi dalam kasus ini meliputi:

Pembiaran oleh dinas terkait terhadap kegiatan tanpa izin;

Penyimpangan prosedur dalam penerbitan rekomendasi;.

Tidak transparannya proses perizinan;

Dugaan penyalahgunaan wewenang apabila terdapat persetujuan informal tanpa dasar hukum yang jelas.

Sanksi Hukum

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak terkait dapat dikenakan sejumlah sanksi sebagai berikut:

Sanksi Administratif

Penghentian kegiatan;

Pembongkaran hasil pekerjaan;

Denda administratif;

Pencabutan izin apabila ditemukan izin yang tidak sah.

Sanksi Pidana

Berdasarkan Pasal 63 jo Pasal 78 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang jalan tanpa izin dapat dikenakan pidana kurungan dan/atau denda.

Sanksi terhadap Pejabat

Sesuai UU Administrasi Pemerintahan, pejabat yang terbukti melakukan maladministrasi dapat dikenakan teguran, pemberhentian, hingga sanksi disiplin.

Rekomendasi Ombudsman RI

Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, tindakan maladministrasi dapat ditindaklanjuti melalui rekomendasi wajib kepada instansi terkait guna melakukan perbaikan dan penegakan aturan.

Sikap dan Tuntutan

Aliansi Forum Media Tangerang Banten menyatakan sikap tegas dengan mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas terkait untuk:

Segera menghentikan seluruh kegiatan galian yang tidak memiliki izin resmi;

Melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh proyek galian utilitas di wilayah Kabupaten Tangerang;

Memanggil pihak pelaksana proyek untuk dimintai pertanggungjawaban;

Memastikan keselamatan pengguna jalan dengan melakukan perbaikan permanen serta pemasangan rambu pengamanan di lokasi proyek;

Mendorong Ombudsman RI dan aparat penegak hukum melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi dan kelalaian pengawasan.

(Red & Team)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *