Miris, 50 Anggota DPRD Lamteng Tidak Ditempat Saat Seluruh Jurnalis Menyuarakan Aspirasi

Bagikan Berita

 LAMPUNG TENGAH – Miris, kata inilah yang mungkin menjadi gambaran cermin dari kinerja 50 Dewan di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Sebab, saat seluruh Jurnalis Lamteng yang tergabung dalam Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) menyuarakan aspirasi di Kantor DPRD, tak ada satu orang pun dari 50 Anggota DPRD Lamteng di tempat.

Padahal, kegiatan aksi demo para insan pers FWLM ini, terbilang masih pagi dan dilakukan pada Senin, (29/12/2025), yang berlangsung dari pukul 9:30 WIB sampai pukul 13:00 WIB. Dari titik kumpul Kantor PWI, ke Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng, dilanjutkan ke Kantor DPRD Lamteng dengan tujuan menyuarakan aspirasi.

Aksi demo ini tentu bukan tanpa alasan. Kekecewaan ratusan seluruh Jurnalis FWLM yang ada di Kabupaten Lampung Tengah berawal dari adanya penghapusan anggaran publikasi media 2026, yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Dalam hal ini DPRD Lamteng dangan Pemerintah Daerah yang telah diketok palu dalam Rapat Paripurna Pengesahan APBD Murni Tahun 2026.

Dimana dalam Pembahasan APBD Murni 2026 ini, hanya dilakukan dalam jangka waktu dua hari yang kemudian disahkan menjadi Perda, yang disepakati bersama antara Bupati Ardito non aktif dengan 50 Anggota DPRD Lamteng. Imbas dari sinilah, aroma busuk tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari awal ini, banyak anggota DPRD Lampung Tengah diperiksa oleh KPK, hingga menyeret nama Bupati Ardito Wijaya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan merembet ke kasus penerimaan storan proyek.

Pers sejatinya merupakan pilar ke empat demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Namun, pada kenyataanya, di Kabupaten Lampung Tengah fungsi Pers seolah ingin diberdel, dimusnahkan dengan cara mengosongkan anggaran publikasi media.

Kekompakan ratusan Jurnalis di Kabupaten Lampung Tengah, dalam menyuarakan aspirasi tentu menjadi awal baru. Bahwa pers mampu menjadi bagain penting dalam mendukung kemajuan pembangunan daerah.

Namun, yang amat disayangkan. Kedatangan ratusan Jurnalis di Kantor DPRD Lamteng tidak ada satupun dari anggota dewan yang menyambut. Alasan DL (Dinas Luar) menjadi andalan dan alibi para pejabat untuk tidak ngantor (kerja).

Aksi demo Ratusan jurnalis FWLM di kantor Pemkab Lamteng dan Kantor DPRD Lamteng tentunya merupakan bentuk protes sekaligus penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan para wakil rakyat. Atas adanya dugaan penghapusan anggaran 2026 pada masa kepemimpinan Bupati Ardito Wijaya.

ironinya, dari total 50 anggota DPRD Lampung Tengah, tidak satu pun yang keluar menemui para pengunjuk rasa. Setelah berorasi cukup lama, massa aksi hanya ditemui oleh Kabag dan Kasubag Sekretariat DPRD Lampung Tengah. Bahkan, meski diketahui Sekretaris DPRD (Sekwan) berada di lingkungan kantor, memilih enggan menemui massa aksi.

“Kami sangat kecewa. Lima puluh anggota DPRD ini digaji dari uang rakyat, tapi tidak satu pun dari mereka yang hadir. Kalau rumah rakyat menutup pintunya bagi rakyat, lalu ke mana lagi kami harus mengadu?” tegas Koordinator Aksi FWLM Lampung Tengah, Riki Antoni, bersama ratusan jurnalis yang membentangkan atribut sepanduk.

FWLM menilai sikap seluruh anggota DPRD yang tidak ada di tempat mencederai marwah DPRD sebagai lembaga representasi rakyat sekaligus mengabaikan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

Padahal, selama ini media lokal menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

Menurut Koordinator FWLM Lamteng, penghapusan anggaran publikasi bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup media lokal dan nasib ratusan jurnalis di Lampung Tengah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami ini bukan pengemis anggaran. Kami bekerja, memproduksi berita, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau anggaran publikasi dihapus tanpa dialog, itu sama saja membunuh media secara perlahan,” tegasnya.

Seluruh Jurnalis yang tergabung dalam FWLM dengan tegas mengutarakan sikap, bahwa DPRD tidak bisa berlindung di balik alasan teknis maupun birokrasi.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki kewenangan penuh dalam pembahasan hingga pengesahan APBD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Terlebih, APBD murni 2026 telah disahkan melalui rapat paripurna eksekutif dan legislatif beberapa waktu lalu, sehingga resmi menjadi Perda.

“Ketidakhadiran anggota DPRD untuk menemui kami justru akan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap kebijakan yang dinilai merugikan insan pers dan mencederai hak publik atas informasi publik,” tukasnya.

Aksi damai ini menjadi simbol perlawanan moral jurnalis terhadap praktik kekuasaan yang dinilai semakin menjauh dari nilai-nilai demokrasi.

FWLM mengingatkan, ketika pers dilemahkan, maka yang dirugikan bukan hanya wartawan, tetapi juga masyarakat luas yang berhak memperoleh informasi yang jujur dan berimbang.

FWLM menegaskan akan terus mengawal dan memperjuangkan persoalan ini, serta membuka kemungkinan menempuh langkah-langkah lanjutan apabila aspirasi yang disuarakan diabaikan.

“Kami FWLM Lamteng hanya minta haknya dikembalikan, agar kami dan keluarga di rumah bisa tersenyum dalam keadaan kenyang,” singgung Koordinator aksi.

(Taufik)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *