Marwah Simbol Negara Terusik, Massa Kepung Kantor Walikota Padangsidimpuan Tuntut Evaluasi Disiplin Birokrasi

Bagikan Berita

Padangsidimpuan  — Gelombang protes atas marwah simbol negara dan etika birokrasi mengguncang pusat pemerintahan Kota Padangsidimpuan. Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Padangsidimpuan pada Senin (25/05/2026). Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam terhadap dugaan pembiaran pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak dan robek di lingkungan Kantor Camat Batunadua, serta adanya dugaan aktivitas bernyanyi menggunakan pengeras suara di tengah jam kerja dinas aktif.

 

Massa aksi yang terdiri dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil tersebut bergerak membawa spanduk, poster, dan menggelar mimbar bebas secara bergantian. Di bawah pengawalan ketat aparat, mereka menegaskan bahwa bendera negara bukan sekadar komoditas seremonial, melainkan representasi kedaulatan, identitas nasional, dan marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sakral. Berdiri di garis depan, para demonstrant menyuarakan keprihatinan atas apa yang mereka sebut sebagai degradasi moralitas dan runtuhnya pengawasan internal di tingkat pemangku kebijakan lokal.

 

Suara kelantangan intelektual mulai menggema saat Ahmadi Saleh Hasibuan naik ke mimbar orasi untuk meluruskan persepsi publik dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa kehadiran mereka di jalanan bukanlah bentuk instigasi politik ataupun permusuhan personal terhadap otoritas, melainkan pengejawantahan dari fungsi social control yang sah dalam iklim demokrasi. Ahmadi menekankan bahwa mahasiswa dan rakyat hadir sebagai pengingat etis agar birokrasi tidak abai terhadap simbol bangsa, menegakkan disiplin aparatur, serta memastikan pelayanan publik berjalan dengan tanggung jawab moral yang tinggi.

 

Kritik tajam kemudian dialamatkan pada esensi nilai perjuangan oleh orator berikutnya, Wira Hasibuan, yang menyoroti aspek historis di balik robeknya bendera Merah Putih tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap kerusakan kain bendera di instansi pemerintah merupakan bentuk pengkhianatan visual terhadap darah perjuangan para pahlawan bangsa. Wira mendesak kepala daerah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kepemimpinan di Kantor Camat Batunadua, seraya mengingatkan bahwa kelalaian menjaga kehormatan bendera adalah persoalan hukum dan moral yang serius, bukan sekadar administrasi sepele.

 

Melengkapi dimensi kritik horizontal, Amrul Syafi’i Harahap maju menuntut transparansi dan penegakan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia memaparkan temuan massa terkait dugaan aktivitas bernyanyi menggunakan mikrofon di Kantor Camat Batunadua pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 15.09 WIB, yang dinilai mencederai etika kedinasan di tengah waktu pelayanan rakyat. Amrul menuntut dibentuknya tim pemeriksa independen guna memanggil pihak-pihak terlibat, menegaskan bahwa rakyat datang ke kantor pemerintahan untuk mendapatkan hak pelayanan prima, bukan disuguhi hiburan yang tidak pada tempatnya.

 

Kekecewaan massa semakin mengkristal menyusul absennya jajaran elite eksekutif dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menemui demonstran secara langsung. Willy Alfisyahri, salah satu motor penggerak aksi, menyayangkan ketidakhadiran Walikota, Wakil Walikota, maupun Sekretaris Daerah (Sekda) untuk berdialog guna menyerap aspirasi ini. Willy menilai sikap menutup diri ini melahirkan preseden buruk dan memicu tanda tanya besar di ruang publik mengenai keseriusan dan komitmen riil pemerintah daerah dalam merespons isu sensitif yang menyangkut marwah negara serta kedisiplinan birokrasi.

 

Menanggapi ketegangan tersebut, Staf Ahli Walikota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, SH, akhirnya keluar menemui massa sebagai representasi resmi pemerintah daerah. Di hadapan kerumunan, Zulkifli menyatakan menghormati hak konstitusional warga negara dan berjanji akan segera meneruskan seluruh poin pernyataan sikap tersebut langsung kepada pimpinan daerah sebagai bahan evaluasi krusial. Proses penyampaian aspirasi ini berjalan di bawah pengawasan ketat personel kepolisian, perwakilan pimpinan daerah, serta satuan pengamanan pamong praja (Satpol PP) yang bersiaga menjaga ketertiban umum.

 

Sebagai penutup pergerakan, Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Nusantara mengeluarkan ultimatum keras dengan memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Jika diabaikan, mereka mengancam akan melipatgandakan kekuatan dan menggelar aksi unjuk rasa Jilid II dengan gelombang massa yang jauh lebih besar. Menutup aksi secara kondusif dan tertib dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, massa membubarkan diri seraya menggemakan ikrar moral bahwa mereka akan terus berdiri sebagai benteng etis demokrasi yang bergerak atas dasar intelektual, moralitas, dan konstitusi.

(A.HRP)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *