Kabupaten Tangerang – Langkah cepat jajaran Polresta Tangerang dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan awak media terkait aktivitas galian tanah (cut and fill) yang diduga belum memiliki perizinan lengkap di Kampung Kebon Kelapa, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Bob Fallah, mahasiswa asal Tangerang sekaligus Pimpinan Perusahaan Media Online. Menurutnya, respons cepat aparat kepolisian menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Bob Fallah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, yang dinilainya telah memberikan perhatian terhadap surat yang disampaikan masyarakat. Ia juga mengapresiasi jajaran Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H., hingga Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang telah bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi.
“Alhamdulillah, langkah tersebut sangat profesional dengan mengedepankan penyelidikan yang objektif serta koordinasi lintas instansi. Kami berharap proses ini terus berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bob Fallah.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh M. Abdulloh, salah seorang pemuda asal Rajeg. Ia mengaku bersyukur karena laporan masyarakat mendapat respons cepat dari pemerintah dan aparat kepolisian.
“Saya sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Kapolri, Kapolda Banten, dan Kapolresta Tangerang yang telah bergerak cepat turun ke lokasi. Ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat benar-benar mendapat perhatian,” katanya.
Menurut M. Abdulloh, langkah cepat aparat sangat penting untuk mengantisipasi potensi dampak lingkungan maupun keselamatan masyarakat apabila aktivitas pengupasan tanah tidak diawasi sesuai aturan yang berlaku.
“Saya khawatir apabila tanah terus dikeruk hingga meninggalkan lubang yang dapat membahayakan masyarakat sekitar. Saya tidak ingin di lokasi tersebut kembali terjadi korban jiwa seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” pungkasnya.
Masyarakat berharap proses penyelidikan yang saat ini dilakukan Polresta Tangerang dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terwujud sekaligus memberikan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(Mayfarmansyah)

