Ciamis, – Satreskrim Polres Ciamis berhasil bekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Ciamis.
Dua pelaku berinisial IS (37) dan AH (37), warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penangkapan ini berawal dari kasus pembobolan Toko Bangunan Unggul Makmur di Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis. Kejadiannya Selasa (29/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP Carsono bilang, pengungkapan ini tergolong cepat berkat laporan masyarakat.
“Perkara ini berawal dari informasi masyarakat dan laporan via layanan 110 Polres Ciamis. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku sudah kita amankan,” ujar AKP Carsono kepada awak media, Selasa (6/10/2026).
Reporter: Mamat Rahmat, C.JI., C.LWI

