Kuasa Hukum Waluyo Soroti Dugaan Cacat Hukum Peralihan SHM Nomor 964, Akan Laporkan ke Majelis Pengawas Notaris

Bagikan Berita

SURABAYA – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Surabaya, kembali memasuki babak baru. Kali ini, kuasa hukum Waluyo menyoroti proses peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 964 yang disebut menjadi salah satu dasar kepemilikan pihak Diana Maharani.

Sorotan tersebut mengacu pada Resume Mediasi dalam perkara Nomor 314/Pdt.G/2026/PN Sby yang disusun oleh kuasa hukum Diana Maharani, Achnis Martha, S.H. dan Bonifacius Marcellino D., S.H.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa objek sengketa berupa tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 964 di Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya diperoleh melalui proses jual beli pada tahun 2022 di hadapan Notaris/PPAT Ira Nyoto, S.H.

Resume mediasi itu juga menyebutkan bahwa sertifikat telah beralih atas nama Elysia Eugenia Hogiono, yang pada saat itu disebut masih berusia sekitar 14 tahun dan diwakili oleh ibu kandungnya, Diana Maharani.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Waluyo, Hendra Sihombing, mempertanyakan keabsahan proses peralihan hak atas sertifikat tersebut.

Menurut Hendra, apabila benar Akta Jual Beli (AJB) dibuat dengan pihak pembeli yang masih berusia sekitar 14 tahun, maka kondisi tersebut patut diduga memiliki persoalan hukum maupun administrasi yang perlu diuji melalui mekanisme peradilan.

“Apabila benar saat transaksi dilakukan pihak pembeli masih berusia sekitar 14 tahun, maka menurut kami hal tersebut patut diduga mengandung cacat hukum dan perlu diuji melalui proses hukum,” ujar Hendra.

Hendra mengacu pada Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang mengatur bahwa penghadap harus berusia paling rendah 18 tahun atau telah menikah serta cakap melakukan perbuatan hukum.

Selain itu, ia juga merujuk pada Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai pihak-pihak yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, termasuk anak yang belum dewasa.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menguji apakah proses pembuatan akta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain aspek hukum perdata, Hendra juga mempertanyakan proses administrasi pertanahan dalam balik nama SHM Nomor 964.

Ia menilai bahwa dalam proses administrasi pertanahan umumnya diperlukan dokumen identitas kependudukan sebagai salah satu persyaratan administrasi.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana proses administrasi tersebut dilakukan apabila pemegang hak pada saat itu memang masih berusia sekitar 14 tahun.

Untuk memperoleh konfirmasi, awak media mendatangi kantor Notaris/PPAT Ira Nyoto, S.H. di Surabaya pada Kamis (30/7).

Di lokasi, media diterima oleh staf kantor bernama Bu Wiji dan Sumarsono.

Saat dikonfirmasi mengenai apakah benar proses jual beli maupun peralihan SHM Nomor 964 dilakukan di kantor tersebut, pihak kantor tidak memberikan jawaban mengenai substansi pertanyaan.

Menurut Bu Wiji, kantor notaris terikat kewajiban menjaga kerahasiaan data dan kepentingan klien sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan serta sumpah jabatan notaris.

Ia menegaskan bahwa pihak kantor tidak dapat memberikan informasi mengenai akta maupun transaksi yang berkaitan dengan klien.

Media kemudian menjelaskan bahwa konfirmasi yang dimaksud hanya sebatas memastikan apakah proses penandatanganan akta benar dilakukan di kantor Notaris Ira Nyoto, tanpa meminta isi akta maupun identitas para pihak. Namun, pihak kantor tetap memilih tidak memberikan keterangan.

Menanggapi hal tersebut, Hendra Sihombing menyatakan akan mengajukan laporan kepada Majelis Pengawas Notaris agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya pelanggaran kode etik maupun ketentuan jabatan notaris.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut melalui aparat penegak hukum.

“Kami akan melaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hendra.

Hingga berita ini diterbitkan, Notaris/PPAT Ira Nyoto, S.H. belum memberikan penjelasan terkait substansi proses pembuatan Akta Jual Beli maupun proses peralihan SHM Nomor 964.

Pihak kantor notaris hanya menyampaikan bahwa mereka terikat kewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, perkara sengketa kepemilikan lahan tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya dan juga masih berada dalam tahap penyelidikan di Polrestabes Surabaya.

Seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan, alat bukti, maupun klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Diana Maharani, Notaris/PPAT Ira Nyoto, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan tanggapan atau penjelasan. Perkembangan perkara ini akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik berdasarkan fakta, alat bukti, serta dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: D. Rinaldy (N.D.N.)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *