Padangsidimpuan – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Langkah nyata ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam agenda Permintaan Keterangan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI). Kegiatan strategis tersebut diselenggarakan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara daring melalui platform video conference pada Selasa, (19/5/2026).
Kehadiran jajaran jurnalis dan pengamat publik mencatat bahwa forum ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan manifestasi riil dari keterbukaan informasi. Kantah Kota Padangsidimpuan memandang koordinasi bersama lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman sebagai momentum penting. Hal ini krusial untuk mengevaluasi sekaligus mengoptimalkan setiap lini pelayanan administrasi pertanahan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Secara struktural, agenda penting ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T. Kehadiran pucuk pimpinan ini didampingi oleh jajaran pejabat pengawas di lingkungan Kantah Kota Padangsidimpuan. Kehadiran formasi lengkap ini menandakan adanya tanggung jawab kolektif yang kuat dalam menjaga muruah institusi keagrariaan di tingkat daerah.
Selama jalannya forum virtual tersebut, proses dialog dan penyampaian penjelasan berlangsung secara dinamis namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Koordinasi segitiga yang melibatkan Ombudsman RI, Kantor Wilayah BPN, serta seluruh satuan kerja daerah terjalin sangat lancar tanpa hambatan teknis yang berarti. Kematangan komunikasi antarinstansi ini merefleksikan kesiapan digital yang mumpuni di tubuh kementerian terkait.
Permintaan keterangan oleh Ombudsman RI ini dasarnya berfokus pada pemeriksaan substantif mengenai mekanisme penyelenggaraan layanan pertanahan. Lembaga negara pengawas pelayanan publik tersebut melakukan fungsi kontrol untuk memastikan tidak adanya maladminstrasi. Respons cepat dan kooperatif dari Kantah Padangsidimpuan menjadi sinyal positif bahwa standardisasi operasional prosedur (SOP) telah berjalan sesuai regulasi.
Di bawah kepemimpinan Agustina Harahap, S.T., Kantah Kota Padangsidimpuan terus berupaya mentransformasi wajah birokrasi pertanahan menjadi lebih modern. Partisipasi dalam evaluasi ini menjadi bagian dari peta jalan (roadmap) institusi untuk menciptakan sistem birokrasi yang bersih dari praktik pungutan liar. Selain itu, langkah ini diambil guna mempersempit ruang gerak sengketa hukum di kemudian hari.
Secara intelektual, keterlibatan aktif institusi agraria dalam pengawasan Ombudsman ini memperkuat pilar good corporate governance di sektor publik. Transparansi dan akuntabilitas tidak lagi sekadar menjadi slogan di atas kertas. Keduanya kini diimplementasikan sebagai metodologi kerja nyata demi memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi seluruh warga Kota Padangsidimpuan.
Melalui kemitraan strategis dan pengawasan yang ketat dari Ombudsman, ekspektasi publik terhadap peningkatan mutu layanan diharapkan dapat segera terwujud. Upaya ini diproyeksikan mampu melahirkan model pelayanan pertanahan yang tidak hanya profesional dan responsif, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi. Hal ini penting untuk menghadapi kompleksitas dinamika tata ruang perkotaan yang kian berkembang.
Pertemuan daring ini diakhiri dengan kesepahaman bersama untuk terus menjaga sinergi lintas sektoral demi kepentingan masyarakat pertiwi. Kantah Kota Padangsidimpuan berkomitmen menjadikan hasil dari permintaan keterangan ini sebagai bahan evaluasi internal yang konstruktif. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak agraria masyarakat terlayani secara cepat, tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(A.HRP)

