Kerja Sama BPN dan Polri Berantas Mafia Tanah di Asahan Dinilai Belum Optimal, Warga Laporkan Dugaan Sertifikat Palsu

Bagikan Berita

Asahan – Komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas mafia tanah melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah dinilai belum berjalan optimal di Kabupaten Asahan.

Penilaian tersebut muncul menyusul adanya dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dialami seorang warga Kabupaten Asahan. Kasus tersebut bahkan sempat memicu keributan di Kantor BPN Kabupaten Asahan ketika korban meminta klarifikasi mengenai keaslian sertifikat yang diterimanya.

Korban, Zuariah (45), warga Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Tebing Kisaran, Kabupaten Asahan, mengaku mengalami kerugian hingga Rp20 juta setelah menggunakan jasa dua orang yang mengaku dapat mengurus penerbitan sertifikat tanah.

Menurut pengakuan korban kepada Jejak Kasus News, sekitar lima bulan lalu dirinya menyerahkan biaya pengurusan sertifikat kepada salah seorang yang berinisial UC, warga Jalan Cemara, Kelurahan Selawan. Korban mengaku telah lama mengenal yang bersangkutan sehingga menaruh kepercayaan.

“Saya diminta membayar biaya pengurusan sebesar Rp20 juta. Katanya uang tersebut akan diberikan kepada pegawai BPN untuk mengurus sertifikat,” ujar Zuariah.

Beberapa waktu kemudian, sertifikat tersebut telah diterima korban. Namun, korban mulai merasa curiga karena proses penerbitannya dinilai berlangsung sangat cepat. Selain itu, selama proses pengurusan, korban mengaku tidak pernah melihat adanya petugas BPN yang melakukan pengukuran ataupun survei ke lokasi tanah.

Kecurigaan semakin bertambah setelah korban membandingkan sertifikat tersebut dengan sertifikat milik keluarganya yang memiliki tampilan berbeda.

Korban kemudian mendatangi Kantor BPN Kabupaten Asahan untuk meminta penjelasan terkait keaslian dokumen tersebut.

Menurut pengakuan korban, petugas yang ditemuinya menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perbedaan pada sertifikat tersebut dibandingkan dengan dokumen resmi yang diterbitkan BPN Kabupaten Asahan.

Korban juga mengaku memperoleh penjelasan bahwa sampul sertifikat tersebut tercantum atas nama Burhanuddin dengan lokasi tanah di Kelurahan Umbut-Umbut, sementara data peta yang terdapat di dalam dokumen diduga mengarah ke wilayah Bengkulu.

Atas temuan tersebut, korban menduga sertifikat yang diterimanya bukan merupakan produk resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan.

Menanggapi kejadian tersebut, sejumlah pihak menilai dugaan pemalsuan sertifikat itu seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mereka berharap BPN dan Kepolisian dapat berkoordinasi untuk menelusuri asal-usul dokumen yang diduga palsu tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatannya.

Selain itu, aparat juga diharapkan dapat menelusuri dugaan aliran dana, pihak yang menawarkan jasa pengurusan sertifikat, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari peristiwa tersebut apabila ditemukan adanya unsur pidana.

Korban mengaku hingga kini masih menyimpan sertifikat yang diduga palsu tersebut sebagai barang bukti dan berharap kasus ini dapat diusut secara tuntas agar tidak ada masyarakat lain yang menjadi korban.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berkaitan dengan upaya pemberantasan mafia tanah yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah melalui sinergi ATR/BPN dan Polri.

Masyarakat berharap apabila benar ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan, aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan maupun Polres Asahan terkait dugaan kasus tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

(D. Rinaldy )


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *