Kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Gagasan “Polri Bersama Masyarakat”

Bagikan Berita

Jakarta — Kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memasuki babak baru dengan membawa gagasan “Polri Bersama Masyarakat” sebagai salah satu tema utama dalam visi dan arah pengabdiannya.

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026. Sebelumnya, DPR RI melalui Rapat Paripurna menyetujui Suyudi sebagai Kapolri setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Dalam perspektif Firman Jaya Daeli, Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia dan mantan anggota Komisi Politik dan Hukum DPR RI, tema “Polri Bersama Masyarakat” tidak sekadar slogan, tetapi perlu ditempatkan sebagai landasan pengabdian institusi Polri kepada rakyat, bangsa, dan negara.

Menurut Firman, visi tersebut memiliki keterkaitan erat dengan prinsip konstitusional, demokrasi, supremasi hukum, hak-hak masyarakat, serta posisi Polri sebagai institusi negara yang menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum.

“Polri Bersama Masyarakat pada dasarnya bermuatan dan berintikan pada sistem konstitusi, tradisi demokrasi, kedaulatan rakyat, supremasi hukum, supremasi sipil, prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinnekaan dan kegotongroyongan,” demikian pandangan Firman Jaya Daeli dalam tulisannya.

Firman berpandangan bahwa tantangan utama kepemimpinan Suyudi adalah menerjemahkan gagasan tersebut ke dalam kebijakan dan praktik penyelenggaraan tugas kepolisian.

Menurutnya, keberadaan Polri perlu terus diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat profesionalisme, akuntabilitas dan kepastian hukum.

Ia menilai tema “Polri Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat dan penegakan hukum.

Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.

Suyudi Ario Seto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Sebelum menjadi Kapolri, ia menjalani berbagai penugasan di lingkungan Polri, terutama pada bidang reserse.

Sejumlah jabatan strategis yang pernah diembannya antara lain Wakapolda Metro Jaya, Kapolda Banten, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Suyudi memimpin BNN sejak Agustus 2025 sebelum kemudian dipercaya menjadi Kapolri.

Selama memimpin BNN, Suyudi juga membawa agenda pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan pendekatan yang menggabungkan penindakan terhadap jaringan narkotika dengan upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat. (BNN)

Firman mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali berdialog dan berdiskusi dengan Suyudi sebelum yang bersangkutan menjadi Kapolri. Menurut Firman, pengalaman Suyudi di bidang reserse maupun kepemimpinan kewilayahan menjadi bagian dari perjalanan profesional yang membentuk perspektifnya mengenai persoalan keamanan, penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

Dalam tulisannya, Firman juga menyoroti pengalaman Suyudi ketika memimpin BNN. Ia menempatkan persoalan narkotika sebagai salah satu tantangan serius yang membutuhkan keterlibatan negara dan masyarakat secara bersama-sama.

Menurut Firman, pemberantasan kejahatan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan penguatan kelembagaan, pencegahan, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

BNN sendiri merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki tugas di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lebih jauh, Firman menekankan pentingnya Polri menjalankan tugas berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ia berpandangan bahwa institusi Polri harus menjaga independensi dan profesionalitasnya serta tidak menjadi instrumen kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dalam pandangan tersebut, loyalitas institusi kepolisian harus diarahkan kepada kepentingan rakyat, bangsa, negara dan konstitusi.

“Presiden RI dan Kepolisian Negara RI serta kepemimpinan Kapolri harus senantiasa taat, tunduk dan patuh pada Konstitusi Indonesia dan peraturan perundang-undangan,” tulis Firman.

Menurutnya, prinsip tersebut penting untuk menjaga posisi Polri dalam sistem negara hukum demokratis sekaligus memastikan pelaksanaan tugas kepolisian tetap berada dalam koridor hukum.

“Polri Bersama Masyarakat” sebagai Arah Pengabdian

Dalam konteks kepemimpinan baru tersebut, Firman menilai tema “Polri Bersama Masyarakat” perlu diterjemahkan dalam program dan kebijakan yang konkret.

Ia menyebut keberhasilan tema tersebut pada akhirnya akan terlihat dari bagaimana institusi Polri menjalankan tugas sehari-hari dalam memberikan rasa aman, pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Visi tersebut juga menjadi perhatian dalam proses uji kelayakan dan kepatutan Suyudi di Komisi III DPR RI. Dalam proses tersebut, Suyudi menyampaikan komitmen untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam memberikan kritik dan koreksi terhadap institusi Polri. (E-Media DPR RI)

Setelah dilantik, Suyudi resmi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Pada hari berikutnya, Jumat (2/10/2026), serah terima Panji-Panji Polri juga dilakukan sebagai bagian dari proses peralihan kepemimpinan di tubuh Polri. (ANTARA News)

Bagi Firman Jaya Daeli, kepemimpinan Suyudi Ario Seto selanjutnya akan diuji melalui implementasi nyata visi dan komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat dan negara.

Ia berharap semangat “Polri Bersama Masyarakat” dapat diwujudkan melalui institusi kepolisian yang profesional, berintegritas, humanis, taat hukum, serta mampu menjalankan tugas konstitusionalnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

(Fira)

Sumber : Firman Jaya Daeli
Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia; mantan anggota Komisi Politik dan Hukum DPR RI; mantan Tim Perumus sejumlah undang-undang; serta pernah menjadi pembicara di Lemhannas RI dan dosen tamu pada sejumlah lembaga pendidikan kedinasan.


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!