Kepastian Hukum Tanah: Kantah Padangsidimpuan Fasilitasi Sumpah Sertifikat Hilang Milik Warga

Bagikan Berita

Padangsidimpuan,SUMUT – Bidikrealita.com, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat aspek legalitas agraria masyarakat. Dibawah kepemimpinan Agustina Harahap, S.T., instansi ini menggelar prosesi pengambilan sumpah atas hilangnya sertifikat hak milik atas nama Ramadan Harahap, Rabu (11/03/2026).

 

Langkah hukum ini dilakukan terhadap objek tanah yang berlokasi di Kelurahan Batunadua Jae. Secara administratif, pengambilan sumpah merupakan fase krusial yang bersifat mandatori dalam rangkaian prosedur penerbitan sertifikat pengganti, sebagaimana diatur dalam regulasi pertanahan nasional yang berlaku saat ini.

 

Kepala Kantor Pertanahan Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., melalui jajarannya menegaskan bahwa prosesi ini bukan sekadar formalitas seremonial. Hal ini merupakan bentuk validasi hukum untuk memastikan bahwa dokumen yang dinyatakan hilang tersebut benar-benar tidak sedang berada dalam penguasaan pihak ketiga atau menjadi objek sengketa.

 

Dalam pelaksanaannya, pemilik tanah memberikan pernyataan resmi di hadapan petugas berwenang. Pernyataan tersebut mencakup penegasan bahwa sertifikat dimaksud tidak sedang dalam status dijaminkan, diagunkan kepada lembaga keuangan, maupun terlibat dalam komitimen hukum lainnya yang dapat memicu tumpang tindih hak di masa depan.

 

Aspek intelektual dari prosedur ini terletak pada perlindungan hak absolut pemilik lahan. Dengan adanya sumpah resmi, negara memberikan proteksi berlapis guna meminimalisir potensi klaim sepihak yang kerap muncul dalam dinamika sengketa pertanahan di wilayah perkotaan maupun sub-urban.

 

Agustina Harahap menekankan bahwa transparansi dalam setiap tahapan pengurusan dokumen adalah prioritas utama. Melalui mekanisme yang akuntabel ini, Kantah Padangsidimpuan berupaya memangkas birokrasi yang berbelit namun tetap menjaga integritas hukum yang sangat ketat terhadap aset milik masyarakat.

 

Keberhasilan pelaksanaan sumpah ini menjadi lampu hijau bagi proses administrasi selanjutnya. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan verifikasi lapangan dinyatakan sinkron, Kantor Pertanahan dapat melanjutkan penerbitan sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen aslinya.

 

Lebih luas, kegiatan ini mencerminkan transformasi pelayanan publik di sektor agraria yang semakin responsif. Kepastian hukum yang diberikan kepada Bapak Ramadan Harahap diharapkan menjadi preseden positif bagi warga lain di Kelurahan Batunadua Jae dalam menyelesaikan kendala administrasi pertanahan mereka.

 

Menutup rangkaian agenda tersebut, pihak Kantah kembali mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam menjaga fisik sertifikat tanah. Kendati prosedur penggantian tersedia, mitigasi risiko kehilangan tetap menjadi edukasi utama yang terus disosialisasikan demi terciptanya tertib administrasi pertanahan yang komprehensif di Kota Padangsidimpuan.

(A.HRP)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *