Tangerang – Seorang wartawan mengaku mengalami intimidasi verbal saat menjalankan tugas jurnalistik terkait dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah Jalan Raya Pagedangan, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/6/2026).
Peristiwa bermula ketika tim media melakukan kegiatan sosial kontrol di sekitar lokasi dan mendapati sejumlah warga membeli rokok merek “Marbol” yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Saat diwawancarai, salah seorang pembeli yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku memperoleh rokok tersebut dari sebuah warung di sekitar lokasi.
“Saya beli rokok Marbol ini dari warung Madura yang ada di depan, Bang,” ujar pembeli tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim media kemudian mendatangi warung yang dimaksud guna melakukan konfirmasi. Dalam proses wawancara, penjaga warung yang diketahui bernama Hamas awalnya menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjual rokok tersebut. Namun setelah ditunjukkan barang bukti berupa rokok hasil pembelian, yang bersangkutan mengakui masih menjual rokok tersebut dalam jumlah terbatas.
“Iya, Bang, memang saya jual, tapi tidak banyak. Abang bisa cek ke dalam. Yang saya jual hanya merek Marbol saja,” ujarnya.
Tak lama kemudian, seorang pedagang Berinisial HS menghubungi kakaknya yang berinisial Ya untuk datang ke lokasi. Setibanya di tempat, Ya sempat mempertanyakan maksud kedatangan awak media. Setelah diberikan penjelasan terkait tugas jurnalistik dan fungsi sosial kontrol media, suasana berangsur kondusif dan komunikasi berjalan dengan baik.
Namun, setelah Ya meninggalkan lokasi, seorang perempuan yang diduga merupakan anggota keluarganya datang dan melontarkan sejumlah ucapan yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
Menurut keterangan wartawan yang berada di lokasi, perempuan tersebut mengeluarkan pernyataan bernada penghinaan dan menuduh wartawan datang hanya untuk meminta uang.
Atas kejadian tersebut, tim media menyayangkan adanya dugaan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Sebagaimana diketahui, kegiatan jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Karena situasi dinilai tidak lagi kondusif, tim media memutuskan meninggalkan lokasi guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Hadi, selaku Kepala Perwakilan Wilayah Banten Media Kabarpublik.com yang berada langsung di lokasi kejadian, mengaku menyayangkan insiden tersebut.
“Saya sangat menyayangkan adanya ucapan yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Kami menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi sosial kontrol sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saya berharap kejadian seperti ini tidak kembali terjadi terhadap rekan-rekan pers yang sedang menjalankan tugas,” tegas Hadi.
Pihak media berencana melaporkan dugaan intimidasi verbal tersebut kepada aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Pagedangan agar peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum yang Relevan
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat (1)
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 Ayat (3)
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 Ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
2. Undang-Undang Cukai
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila terdapat penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman, atau tindakan yang merendahkan kehormatan seseorang, aparat penegak hukum dapat menilai apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai maupun pihak yang diduga melakukan penghinaan terhadap wartawan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.
Media menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Mayfarmansyah)

