Medan, Bidikrealita.com –Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menghadiri secara langsung Seminar Upgrading yang diinisiasi oleh Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumatera Utara. Kehadiran pimpinan tertinggi ATR/BPN di wilayah tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal profesionalisme pejabat pembuat akta tanah di daerah.
Seminar yang mengusung tema besar “Proteksi Hukum dan Mitigasi Risiko Hukum Terhadap PPAT dalam Melaksanakan Jabatannya” ini menjadi momentum krusial bagi para praktisi hukum pertanahan. Mengingat kompleksitas regulasi saat ini, pemahaman mengenai perlindungan hukum menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh anggota IPPAT di Sumatera Utara pada (13/4/2026)
Acara yang berlangsung khidmat tersebut juga menghadirkan deretan narasumber kompeten serta praktisi hukum pertanahan yang berpengalaman. Kehadiran para ahli ini bertujuan untuk memberikan bedah kasus serta solusi konkret atas berbagai kendala yuridis yang kerap dihadapi PPAT dalam menjalankan fungsi jabatan publiknya.
Dalam pidato sambutannya, Kakanwil BPN Sumatera Utara memberikan penekanan khusus mengenai urgensi transformasi hubungan antara instansi pemerintah dan mitra kerja. Beliau menyatakan bahwa dinamika pertanahan di Sumatera Utara memerlukan respons cepat yang didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan akuntabel.
Sinergi antara PPAT dan Kementerian ATR/BPN menurut beliau merupakan harga mati dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat. Beliau berharap tidak ada lagi sekat yang menghambat koordinasi, mengingat kedua belah pihak memiliki tanggung jawab moral yang sama dalam menjaga validitas data pertanahan.
Lebih lanjut, Kakanwil menginstruksikan agar hubungan yang selama ini bersifat administratif segera bertransformasi menjadi kemitraan strategis. Transformasi ini harus berpijak pada tiga pilar utama, yakni penguatan sistem digital, akurasi data, dan yang paling fundamental adalah integritas personel.
Seminar ini diposisikan sebagai wadah kolaborasi aktif bagi para PPAT untuk saling berbagi pengalaman dan strategi menghadapi tantangan hukum. Diskusi yang berkembang dalam forum ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi taktis guna meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang.
Penguatan peran PPAT dinilai menjadi kunci dalam menghadapi berbagai ancaman mafia tanah dan praktik ilegal lainnya. Dengan bekal mitigasi risiko yang mumpuni, para pejabat diharapkan tidak ragu dalam mengambil keputusan selama tetap berada pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pemahaman kolektif yang terbangun, diharapkan para PPAT di Sumatera Utara mendapatkan perlindungan hukum yang lebih memadai. Hal ini krusial agar mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang kriminalisasi atas tugas jabatan yang dijalankan secara prosedural.
Sebagai penutup, Kakanwil optimis bahwa melalui kegiatan ini, tata kelola pertanahan di Sumatera Utara akan menjadi lebih transparan dan efisien. Hasil akhirnya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik yang mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh pemegang hak atas tanah.
(A.HRP)

