TANGERANG — Dugaan aktivitas galian C yang diduga belum memenuhi kelengkapan perizinan di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari aktivis Tangerang yang tergabung dalam Jhonpera.
Aktivis dan warga Rajeg Jhonpera, M. Abdulloh, mendesak Polda Banten dan Polresta Tangerang segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut. Menurutnya, pengecekan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, status lahan, dokumen perizinan, hingga potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
M. Abdulloh menilai, dugaan aktivitas pertambangan atau penggalian tanpa kelengkapan perizinan tidak boleh dibiarkan tanpa adanya pengawasan dari instansi yang berwenang.
“Kami mendesak Polda Banten dan Polresta Tangerang segera mengusut dugaan galian C yang diduga tidak memiliki izin. Jangan sampai ada aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa legalitas dan pada akhirnya merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tegas M. Abdulloh.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Selain aspek legalitas, aktivitas galian juga perlu dilihat dari sisi keselamatan, tata ruang serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
M. Abdulloh berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi juga turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya.
Pengecekan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sah, sesuai dengan peruntukan lahan, serta memenuhi ketentuan terkait pertambangan dan perlindungan lingkungan.
“Kami meminta aparat segera turun ke lokasi. Periksa seluruh dokumennya, cek legalitas dan izinnya. Apabila terbukti melanggar aturan, kami berharap dilakukan tindakan tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa setiap aktivitas usaha yang berlangsung di wilayahnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun warga.
Jhonpera menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta, dokumen serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut M. Abdulloh, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, aparat diharapkan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan dinyatakan legal, pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi bahwa aktivitas tersebut merupakan tindak pidana. Dugaan pelanggaran masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Kini, perhatian publik tertuju kepada Polda Banten dan Polresta Tangerang untuk memastikan dugaan aktivitas galian C di wilayah Rajeg tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh, objektif dan transparan.
(Red)

