KOTA TANGERANG —Bidikrealita.com Proyek pembangunan turap di Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, senilai Rp970.625.244 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender menuai sorotan. Dokumentasi lapangan pada 21 Oktober 2026 memperlihatkan kondisi area kerja dengan pijakan bambu dan papan, material berserakan, serta kabel yang melintang di atas lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek yang dibiayai uang publik tersebut.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Duta Sukses Obara di bawah kegiatan pembangunan tanggul sungai. Namun, apakah penyedia jasa telah memastikan seluruh prosedur keselamatan diterapkan sesuai ketentuan?
Potensi Pelanggaran K3 Perlu Diperiksa
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memperhatikan ketentuan keselamatan kerja, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan terkait keselamatan konstruksi.
Kondisi akses kerja, kelayakan pijakan, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta pengamanan potensi bahaya harus diperiksa oleh pihak berwenang.
Jika ditemukan pelanggaran, penyedia jasa dan pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalannya bukan sekadar proyek selesai atau tidak, melainkan apakah keselamatan pekerja benar-benar dijamin. Jangan sampai anggaran hampir Rp1 miliar berjalan, tetapi aspek keselamatan justru luput dari pengawasan.
Desakan kepada Dinas PUPR
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang didesak melakukan pemeriksaan langsung terhadap penerapan K3 di lokasi proyek.
Redaksi juga meminta CV Duta Sukses Obara menjelaskan langkah pengamanan pekerja, penggunaan APD, serta pengawasan keselamatan selama pekerjaan berlangsung.
Jika pengawasan hanya berorientasi pada hasil fisik tanpa memastikan keselamatan, publik patut mempertanyakan efektivitas pengawasan proyek tersebut.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidakpatuhan K3 tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Catatan Redaksi: Berita ini membuka ruang hak jawab bagi penyedia jasa dan Dinas PUPR Kota Tangerang.

