Dirumahkan Sejak Mei 2026, Mantan Pekerja PT Gressindo Mandiri Sukses Masih Menanti Kepastian

Bagikan Berita

TANGERANG, – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Dede Herdianto, mantan pekerja PT Gressindo Mandiri Sukses, dengan pihak perusahaan belum menemukan titik terang. Dua kali ajakan perundingan bipartit disebut tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan. Bahkan, setelah persoalan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, perusahaan dikabarkan tidak menghadiri dua agenda pemanggilan klarifikasi.

Kondisi tersebut menuai sorotan tajam dari YLPK-YAPERMA BANTEN selaku kuasa pendamping pekerja. Sikap perusahaan yang disebut belum memenuhi panggilan penyelesaian perselisihan dinilai berpotensi memperpanjang ketidakpastian nasib pekerja yang hingga kini masih memperjuangkan hak-haknya.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut berakhirnya hubungan kerja, melainkan juga dugaan persoalan hak normatif yang muncul selama Dede Herdianto bekerja sejak 2019 hingga Mei 2026.

Berdasarkan keterangan pekerja, selama menjalani hubungan kerja terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan pemeriksaan, mulai dari perpanjangan kontrak secara berulang, dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum, jam kerja yang disebut mencapai sekitar 12 jam sehari tanpa pembayaran lembur sebagaimana mestinya, hingga dugaan tidak dipenuhinya kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Persoalan semakin mencuat setelah pada 4 Mei 2026, Dede Herdianto diberitahukan untuk dirumahkan sementara dengan alasan perusahaan mengalami penurunan pesanan.

Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, pekerja mengaku belum mendapatkan kepastian untuk kembali bekerja maupun penjelasan tertulis mengenai status hubungan kerjanya.

Sebagai upaya mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, YLPK-YAPERMA BANTEN telah mengajak PT Gressindo Mandiri Sukses untuk menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme perundingan bipartit.

Undangan perundingan tersebut telah disampaikan sebanyak dua kali. Namun, menurut keterangan pihak pekerja dan dokumentasi yang dimiliki, kedua upaya tersebut belum mendapatkan respons yang diharapkan.

Padahal, perundingan bipartit merupakan tahapan awal yang wajib ditempuh dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebelum dilanjutkan melalui mekanisme pada instansi ketenagakerjaan.

YLPK-YAPERMA BANTEN menilai, ruang dialog yang telah dibuka seharusnya menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang dipermasalahkan.

Terlebih, substansi perselisihan menyangkut hak-hak dasar pekerja yang harus mendapatkan kepastian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut. Ketika pekerja sudah berupaya membuka ruang dialog, perusahaan semestinya menunjukkan sikap kooperatif dan memberikan kejelasan atas persoalan yang terjadi,” demikian sikap YLPK-YAPERMA BANTEN.

Setelah upaya perundingan bipartit belum membuahkan hasil sebagaimana diharapkan, kuasa pekerja kemudian menempuh mekanisme pencatatan perselisihan hubungan industrial dan permohonan mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Dalam proses tersebut, Disnaker Kabupaten Tangerang telah menerbitkan dua surat panggilan klarifikasi, yakni:

  1. Surat Nomor B/500.15.15.2/979/X/DISNAKER/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, dengan agenda klarifikasi pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB.
  2. Surat Nomor B/500.15.15.2/1009/X/DISNAKER/2026 tertanggal 22 Oktober 2026, dengan agenda klarifikasi kedua pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB.

Kedua surat tersebut ditujukan kepada pimpinan atau direktur PT Gressindo Mandiri Sukses serta Dede Herdianto untuk menghadiri proses klarifikasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Namun, berdasarkan keterangan pihak pekerja, perusahaan kembali tidak hadir dalam kedua agenda pemanggilan tersebut.

Absennya perusahaan dalam dua agenda klarifikasi itu menjadi perhatian serius YLPK-YAPERMA BANTEN. Pasalnya, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial membutuhkan keterlibatan para pihak agar persoalan dapat diperiksa secara objektif dan memperoleh kepastian.

YAPERMA menilai, ketidakhadiran dalam agenda penyelesaian tidak seharusnya membuat pekerja terus berada dalam ketidakpastian tanpa kejelasan mengenai status hubungan kerja maupun hak-hak yang dipersoalkan.

YLPK-YAPERMA BANTEN menegaskan bahwa persoalan Dede Herdianto perlu diperiksa secara menyeluruh. Tidak hanya mengenai status hubungan kerja setelah dirumahkan, tetapi juga dugaan pelanggaran hak normatif selama masa kerja.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain:

  1. Keabsahan perpanjangan perjanjian kerja sejak 2019 hingga Mei 2026.
  2. Kesesuaian status hubungan kerja berdasarkan fakta pelaksanaan pekerjaan, termasuk ketentuan PKWT dan PKWTT.
  3. Dugaan pembayaran upah yang belum sesuai dengan ketentuan upah minimum Kabupaten Tangerang.
  4. Dugaan pekerjaan melebihi waktu kerja normal tanpa pembayaran upah lembur sebagaimana ketentuan.
  5. Dugaan tidak dipenuhinya kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Ketidakjelasan status pekerja setelah dirumahkan sejak 4 Mei 2026.
  7. Pemenuhan uang kompensasi PKWT maupun hak akibat berakhirnya hubungan kerja apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kewajiban perusahaan.

YAPERMA menekankan, seluruh persoalan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen hubungan kerja, bukti pembayaran upah, catatan waktu kerja, kepesertaan jaminan sosial, serta fakta pelaksanaan hubungan kerja.

Pihak pekerja tidak seharusnya dibiarkan menanggung ketidakpastian berkepanjangan, sementara persoalan mengenai hak-hak normatifnya belum mendapatkan kejelasan.

Atas kondisi tersebut, YLPK-YAPERMA BANTEN meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang tetap melanjutkan penanganan perselisihan sesuai prosedur dan kewenangannya.

YAPERMA berharap ketidakhadiran pihak perusahaan dalam agenda pemanggilan tidak menjadi alasan bagi terhentinya proses penyelesaian perselisihan.

Mekanisme penyelesaian harus tetap memberikan kepastian mengenai tahapan yang dapat ditempuh pekerja, termasuk kemungkinan dilanjutkannya proses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Bagi YLPK-YAPERMA BANTEN, penanganan perselisihan harus berjalan secara profesional, objektif, dan proporsional. Hak pekerja perlu mendapatkan perlindungan, sementara perusahaan tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan berdasarkan fakta yang sebenarnya.

YAPERMA juga meminta PT Gressindo Mandiri Sukses tidak menutup ruang dialog dan bersedia memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil serta berdasarkan hukum.

“Hak pekerja harus dihormati. Kewajiban perusahaan harus dipenuhi. Dan ketika proses penyelesaian sudah ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, jangan sampai pekerja justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” tegas YLPK-YAPERMA BANTEN.

Perselisihan ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian hubungan industrial tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas kerja atau merumahkan pekerja. Kepastian status, pemenuhan hak, serta keterbukaan dalam proses penyelesaian merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.

YLPK-YAPERMA BANTEN berharap seluruh pihak dapat mengambil langkah konkret agar perselisihan Dede Herdianto dengan PT Gressindo Mandiri Sukses segera memperoleh penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Hak pekerja harus dihormati. Kewajiban perusahaan harus dipenuhi. Proses hukum harus tetap berjalan.

(Redaksi)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!