Diduga Tidak Transparan Kelola ADD/DD 2025–2026, Kades Afdeling II Kebun Rantau Prapat Diminta Dievaluasi

Bagikan Berita

LABUHANBATU – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025–2026 di Desa Afdeling II Kebun Rantau Prapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan. Kepala Desa Amanuddin diduga belum menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa.

Sorotan tersebut mencuat setelah tim media melakukan kunjungan ke Kantor Desa Afdeling II pada Senin (Juli 2026) sekitar pukul 14.20 WIB. Saat berada di lokasi, kantor desa dilaporkan dalam keadaan tertutup meski masih berada pada jam kerja.

Tim media juga mengaku tidak berhasil menemui Kepala Desa Amanuddin maupun perangkat desa lainnya untuk melakukan konfirmasi. Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat adanya aparatur desa yang sedang menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai disiplin aparatur desa dalam memberikan pelayanan publik serta pelaksanaan tugas sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.

Selain itu, penggunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2025–2026 juga menjadi perhatian. Sejumlah pihak menilai pengelolaan anggaran desa tersebut diduga belum mencerminkan prinsip efisiensi, profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan desa.

Apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan audit dan pembuktian oleh aparat pengawas yang berwenang.

Tim media meminta Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu untuk segera melakukan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan ADD/DD di Desa Afdeling II Kebun Rantau Prapat guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Afdeling II Amanuddin belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait kondisi kantor desa maupun pengelolaan ADD/DD Tahun Anggaran 2025–2026. Tim media masih membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Dendi Renaldi & Team


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *