Asahan – Efektivitas penertiban terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Asahan menjadi sorotan setelah beberapa tempat usaha yang sebelumnya disegel oleh Pemerintah Kabupaten Asahan diduga kembali beroperasi.
Sebelumnya, pada Rabu malam, 8 Juli, sekitar pukul 23.45 WIB, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui tim gabungan yang dipimpin Kasat Pol PP Asahan, Budi Limbong, S.Sos., melakukan penertiban terhadap sejumlah THM yang diduga melanggar ketentuan izin usaha serta jam operasional.
Operasi tersebut menyasar empat lokasi, yakni Cafe King, Cafe Star 7, Lapo Tuak M, dan Lapo Tuak Deas. Berdasarkan hasil penertiban, keempat tempat tersebut disegel dengan pemasangan garis Satpol PP sebagai bentuk penghentian sementara operasional. Tim gabungan juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi sebagai bagian dari proses penertiban.
Namun, beberapa hari setelah penyegelan dilakukan, keempat tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelanggaran yang telah ditindak.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi sebelumnya mengeluhkan suara musik dengan volume tinggi yang diputar hingga dini hari dan dinilai mengganggu ketertiban serta kenyamanan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Asahan mengenai dugaan kembali beroperasinya sejumlah THM yang sebelumnya telah disegel. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan lanjutan dan menegakkan aturan secara konsisten agar ketertiban umum tetap terjaga.
(Dendy Rinaldi)

