Diduga Berkedok Konfirmasi, Pasutri Mengaku dari Media RJ Terseret Dugaan Pemerasan terhadap Toko Obat di Serpong Utara

Bagikan Berita

Bidikrealita.com – Tangerang Selatan – Profesi jurnalistik kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang mengaku berasal dari “Media RJ” terhadap sebuah toko obat golongan G yang berlokasi di Jalan Raya Jelupang, dekat akses keluar-masuk Tol Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Informasi yang diterima redaksi dari seorang karyawan toko berinisial F pada Rabu (17/6/2026) menyebutkan bahwa pasangan tersebut mendatangi lokasi usaha dengan alasan melakukan kontrol sosial dan konfirmasi terkait dugaan penjualan obat golongan G.

Menurut keterangan F, kedatangan pasutri tersebut membuat pihak toko merasa khawatir usahanya akan diberitakan secara negatif. Dalam situasi tersebut, pihak toko mengaku akhirnya memberikan sejumlah uang tunai kepada pasangan yang mengatasnamakan media tersebut.

“Karena takut usaha kami dipermasalahkan dan diberitakan, akhirnya kami memberikan sejumlah uang. Namun setelah itu mereka tidak langsung pergi,” ujar F kepada redaksi.

F menambahkan, setelah menerima uang, salah satu dari pasangan tersebut yang diduga merupakan sang istri kembali meminta barang lain yang berada di dalam toko.

“Setelah menerima uang, dia melihat ke rak dan meminta sabun cuci pakaian cair kemasan plastik satu renteng. Katanya untuk dipakai di rumah. Karena takut, kami berikan juga,” ungkapnya.

Redaksi mengaku telah mengantongi keterangan serta bukti pendukung yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada seluruh pihak terkait.

Apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan meminta uang atau barang dengan menggunakan tekanan, ancaman pemberitaan, atau penyalahgunaan profesi dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Selain itu, tindakan yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk memperoleh keuntungan pribadi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik secara tegas menyebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Sejumlah kalangan jurnalis menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap profesi pers yang bekerja secara profesional sesuai aturan dan kode etik.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers mengenai batas antara aktivitas jurnalistik yang sah dengan tindakan yang diduga memanfaatkan identitas media untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (17/6/2026) pukul 16.00 WIB, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memberikan ruang hak jawab sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)


Bagikan Berita

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *