Tangerang – Aksi balap liar kembali meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Meski beberapa waktu lalu telah terjadi kecelakaan yang merenggut korban jiwa, aktivitas ilegal tersebut diduga masih terus berlangsung dan mengganggu ketertiban masyarakat, Minggu (2/8/2026).
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, balap liar tersebut hampir setiap malam berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB hingga dini hari. Suara bising knalpot dan kerumunan penonton dinilai sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Saat melakukan kontrol sosial di lokasi, awak media mendapati aktivitas yang diduga merupakan balap liar. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa lokasi tersebut sudah lama dijadikan arena balapan oleh para remaja.
Awak media juga sempat berbincang dengan salah seorang yang berada di lokasi. Dari percakapan tersebut, diduga balapan dilakukan dengan sistem taruhan.
“Iya bang, ini Mio bebasan lawan Mio standar. Taruhannya satu juta lima ratus ribu,” ujar seorang yang mengaku mengetahui jalannya balapan dan meminta namanya tidak dipublikasikan.
Apabila keterangan tersebut benar, maka praktik balap liar itu diduga tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga disertai adanya transaksi taruhan di antara para peserta.
Ironisnya, menurut informasi warga, sekitar dua minggu sebelumnya telah terjadi kecelakaan fatal di jalur yang dikenal sebagai jalur trek PLN, yang mengakibatkan seorang pengendara meninggal dunia. Namun, peristiwa tersebut diduga belum memberikan efek jera bagi para pelaku.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Pagedangan bersama instansi terkait, segera melakukan patroli rutin, penindakan tegas, serta langkah-langkah pencegahan agar aksi balap liar tidak terus berulang dan menimbulkan korban jiwa berikutnya.
Dasar Hukum
Balap liar di jalan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), antara lain:
- Pasal 115 huruf b, yang melarang setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan untuk berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
- Pasal 297, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan berbalapan di jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut mengganggu fungsi jalan dan ketertiban umum, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan yang berkaitan dengan fungsi jalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang jalan.
(MaiFarmansyah)

